Penegakan hukum terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas menurut Undang – Undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas studi kasus di polresta Sanggau, merupakan judul skripsi yang penulis ambil untuk menyelesaikan tugas akhir sebagai mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura. Minimnya pengetahuan tentang tata cara berkendaraan dan sering terjadinya kecelakaan lalu lintas di kota Sanggau merupakan salah satu tantangan bagi masyarakat khususnya masyarakat yang berada di kota Sanggau, oleh sebab itu penulis tertarik untuk melakukan penelitian lebih lanjut dalam bentuk skripsi.Undang-Undang No 22 tahun 2009 didefinisikan sebagai gerak kendaraan dan orang di ruang lalu lintas jalan, yang dimaksud dengan ruang lalu lintas jalan adalah prasarana yang diperuntukan bagi gerak pindah kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa jalan dan fasilitas pendukung.Berdasarkan hasil dari perolehan data dapat diketahui bahawa Penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan anak-anak di bawah umur menurut Undang-Undang No 22 Tahun 2009, belum sepenuhnya dilakukan secara optimal. Hal tersebut dibuktikan pada Tabel 3.1 sampai 3.8, dimana masih ada anak di bawah umur yang berani mengendarai kendaraan bermotor walaupun belum memiliki surat-surat kelengkapan kendaraan bermotor (SIM, KTP dan STNK), dan mengetahui bahwa apabila belum memiliki SIM dan KTP serta tidak membawa STNK, dilarang membawa kendaraan bermotor. Faktor usia, pemahaman dan kesadaran diri yang kurang dari anak di bawah umur, menyebabkan banyak tejadi pelanggaran lalu lintas yang mereka lakukan. Hal ini dapat diketahui melalui kuesioner yang diberikan kepada 40 orang responden anak di bawah umur (Tabel 3.9 sampai dengan Tabel 3.22) dan hasil wawancara dengan salah satu Kesatuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Kabupaten Sanggau. hasil kuesioner pada Tabel 3.22 sampai dengan 3.28) dan hasil wawancara yaitu pelanggaran lalu lintas yang dilakukan anak di bawah umur, ada yang dibawa sampai ke kantor polisi dan ada yang tidak. Orang tua dari anak di bawah umur yang melakukan pelanggaran lalu lintas di panggil ke kantor polisi untuk dimintai keterangan. Biasanya ada pemberitahuan dan kesepakatan dengan orang tua, wali atau pihak lain yang berperan, untuk menentukan bentuk pembinaan.Sejatinya hukuman yang diberikan dapat memberikan efek jera bagi pendengara kendaraan roda dua yang melakukan pelanggaran, sehingga dikemudian hari tidak melakukan kesalahan yang sama. Oleh sebab itu perlu pengenalan, pembinaan dan penyuluhan mengenai pentingnya mentaati peraturan lalu lintas di jalan raya dan tentang isi dari Undang-Undang No 20 Tahun 2009. Kata Kunci : Undang-Undang No 20 Tahun 2009, SIM, KTP Dan STNK.