NIM. A1012151002, ADI IRAWAN
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNGJAWA NAHKODA KAPAL BARANG DALAM PENGANGKUTAN LAUT DI INDONESIA NIM. A1012151002, ADI IRAWAN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Republik Indonesia adalah salah satu negara kepulauan, yang terhubung dari gugusan pulau-pulau, baik pulau yang besar maupun pulau yang kecil terangkai menjadi satu kesatuan wilayaah meskipun terpisahkan oleh laut. Sebagai suatu negara kepulauan, Indonesia dapat menciptakan bentuk usaha pelaayaaran dalam negerinya, yaitu pelayaaran yang tidak keluar dari batas wilayaah teritorial negara. Pengusaha kapal yang menjalankan usaha pelayarannya dapat memilih bentuk usaha pelayaran Pengangkutan adalah suatu kegiatan melakukan pemindahan penumpang atau barang dari satu tempat pemuatan kesuatu tempat lain            Perjanjian pengangkutan selalu dilakukan dengan lisan, tetapi di dukung oleh dokumen yang membuktikan bahwa perjanjian sudah terjadi dan mengikat. Perjanjian pengangkutan meliputi kegiataan memuat, membawa, dan menurunkan/membongkar, kecuali di perjanjikan lain. Dalam perjanjian pengangkutan masing-masing pihak harus memenuhi hak dan kewajibannya sejak penumpang atau pengirim barang melunasi pembayaran biaya angkutan. Konsekwensi hukum dari pemenuhan hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian pengangkutan tersebut akan menimbulkan tanggungjawab. Kewajiban utama pengangkut adalah menyelenggaraakan pengangkutan. Apabila penumpang mengalami kecelakaan ketika naik alat pengangkutan atau selama masa diangkut atau ketika turun dari alat angkut, pengangkut wajib bertanggungjawab membayar segala kerugian yang timbul akibat dari kecelakaan yang terjadi. Demikiaan pula pengaangkut bertanggungjawab atas kerugian yang timbul akibat peristiwa yang terjadi dalam proses pengangkutan sejak pemuatan sampai pembongkaraan di tempat tujuan. Kata Kunci     : kapal  pengangkut Penumpang