Mengingat bahwa pakaian bekas asal impor berpotensi membahayakan kesehatan manusia sehingga tidak aman untuk dimanfaatkan dan digunakan oleh masyarakat, maka Pemerintah melalui Menteri Perdagangan melarang dengan tegas impor barang bekas yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan data dan menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan pakaian bekas dari luar negeri yang termasuk barang dilarang impor sebagaimana diatur dalam peraturan menteri perdagangan republik indonesia nomor 51 tahun 2015 tentang larangan impor pakaian bekas “lelong” di kota pontianak.Penelitian ini menggunakan metode diskriptif analisis (empiris), yang meneliti dan menganalisa dengan menggambarkan keadaan atau fakta-fakta yang didapat secara nyata pada saat penelitian dilakukan. Bentuk penelitian ini menggunakan penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (Field research), yang menggunakan teknik pengumpulan data berupa teknik komunikasi langsung dan teknik komunkikasi tidak langsung.Faktor yang menyebabkan pakaian bekas dari luar negeri yang termasuk barang dilarang impor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/7/2015 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 bebas diperdagangakan di Kota Pontianak, yaitu bahwa perdagangan pakaian bekas dari luar negeri cukup menjanjikan keuntungan, penegakan hukum yang lemah, kesadaran hukum masyarakat masih kurang, dan lemahnya dukungan aturan larangan memperdagangakan pakaian bekas termasuk pemberian kewenangan dalam melakukan pengawasan dan penindakan. Kata Kunci: Kewenangan dan Penegakan hukum