Di era kemajuan teknologi saat sekarang ini manusia dituntut untuk lebih bijak dan berhati hati dalam menggunakan teknologi supaya kitaa tidak menjadi korban atau pelaku dari suatu kejahatan yang sudah marak terjadi akhir akhir ini. Penulisan skripsi ini membahas tentang Penegakan Hukum Oleh Ppns Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Wilayah Kalimantan Seksi III Pontianak Terhadap Pelaku Perdagangan Sisik Trenggiling (Manis Javanica) yang dilindungi menurut Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 Di Kalimantan Barat ( Studi Kasus DPO salah satu pelaku perdagangan sisik trenggiling ). Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum Empiris atau Sosiologis yaitu melakukan penelitian kemasyarakat dengan menggambarkan dan menganalisis fakta – fakta secara nyata dilapangan sebagaimana pada penelitian dilakukan. jenis penelitian perpustakaan (Library Research) yaitu dengan mempelajari buku – buku, artikel – artikel, serta perundang – undangan yangb berlaku yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti, dan penelitian lapangan (fied research) yaitu mengadakan penelitian secara langsung ke lapngan tentang hal – hal yang mendukung penelitian ini. Berdasarkan dari uraian – uraian yang telah dikemukakan maka penulis dapat menarik bebrapa kesimpulan antara lain sebagai berikut :Bahwa penegakan hukum oleh PPNS Balai Gakkum terhadap pelaku perdagangan sisik Trenggiling ( Manis Javanica ) yang dilindungi menurut undang undang nomor 5 tahun 1990 terkhususnya di Kalimantan Barat belum berjalan secara maksimal dikarenakan sampai saat ini salah satu pelaku masih menjadi DPO an. ALEXANDER alias ALUNG sehingga menyebabkan tertundanya penegakan hukum;Bahwa kurang optimalnya tugas yang dilakukan oleh PPNS balai Gakkum wilayah Kalimantan seksi III Pontianak mengakibatkan DPO berhasil lolos pada saat dilakukan penggerebekan di rumah pelaku di Jalan Tanjungpura Gg. Martapura II Nomor 1 A RT.02/RW.IX Kelurahan Benua Melayu Laut Kecamatan Pontianak Selatan Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat, sehingga penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan sisik trenggiling (manis javanica) tertunda dikarenakan sampai saat ini pelaku yang telah menjadi DPO belum berhasil ditangkap.ata Kunci : Satwa Yang dilindungi, Sisik Trenggiling, dan Penegakan Hukum