NIM. A1011131062, M. FADHIL
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERBUATAN MELAWAN HUKUM PENJUAL DALAM MELAKUKAN JUAL BELI TELUR PENYU DI DESA TEMAJUK KECAMATAN PALOH KABUPATEN SAMBAS NIM. A1011131062, M. FADHIL
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Perbuatan melawan hukum penjual dalam melakukan jual beli telur penyu di Desa Temajuk Kecamatan Paloh Kabupaten Sambas, menimbulkan suatau perikatan. perikatan dapat lahir karena perjanjian, dan dapat juga karena Undang-undang. Perikatan yang lahir karena Undang-undang bukan merupakan kehendak para pihak tetapi telah ditentukan oleh Undang-undang. Demikian pula halnya perbuatan melawan hukum penjual dalam melakukan jual beli telur penyu. Telah ditentukan dalam Pasal 21 ayat 2 huruf E Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dilindungi, dilarang oleh Undang-Undang.Rumusan masalah : “ Apakah Jula Beli Telur Penyu di Desa Temajuk Termasuk Perbuatan Melawan Hukum?“. Ada pun metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata ysng menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primier. Metode deskriptif  yaitu suattu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian.Berdasarkan analisis data yang dilakukan diperoleh kesimpulan bahwa penjual dan pembeli melakukan perbuatan melawan hukum jual beli telur penyu di desa Temajuk, karena Penjual ingin mendapatakan penghasilan lebih dan pembeli hanya keperluan konsumsi. Bahwa upaya yang dilkukan pihak kamp monitoring memberi peringatan, apa bila masih melakukan kegitan tersebut maka pihak kamp monitoring akan berupaya membawa kejalur hukum.  Key Word : Perbuatan Melawan Hukum, Jual Beli, Telur Penyu.