Kewajiban anggota perpustakaan dalam mengembalikan dan menjaga buku serta tepat pada waktu pengembalian pada Perpustakaan Provinsi Kalimantan Barat merupakan suatu kesepakatan dalam perjanjian yang dilakukan yang berdasarkan pada Pasal 1740 KUH Perdata. Hal ini merupakan suatu bentuk pelaksanaan atau fungsi Perpustakaan Daerah Provinsi dalam mengimplementasikan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 9 Tahun2017 tentang Standar Nasional Perpustakaan Provinsi. Skripsi ini memuat rumusan masalah : “Apakah Anggota Perpustakaan Telah Melaksanakan Kewajiban Dalam Mengembalikan Buku Pinjam Pakai Pada Perpustakaan Provinsi Kalimantan Barat ?” dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisis keadaan atau fakta fakta yang diperoleh secara nyata dilapangan pada saat penelitian diadakan. Dalam pelaksanaannya anggota perpustakaan belum melaksanakan kewajibannya untuk mengembalikan buku pinjam pakai dalam perjanjian pinjam pakai buku terhadap Perpustakaan Provinsi Kalimantan Barat. Faktor yang menyebabkan anggota perpustakaan belum mengembalikan buku pinjam pakai dikarenakan lupa, masih membutuhkan dan sanksi yang diberikan ringan.Akibat hukum bagi anggota perpustaakaan yang belum mengembalikan buku pinjam pakai yaitu dapat dikenakan sanksi berdasarkan kesepakatan perjanjian berupa pemberhentian hak pinjam pakai untuk sementara dengan waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian.Adapun upaya yang dapat dilakukan oleh Perpustakaan Provinsi Kalimantan Barat untuk mendapatkan haknya yaitu dapat menyampaikan kepada anggota perpustakaan jika sudah mendekati waktu tempo pengembalian buku pinjam pakai, dan memberikan ruang musyarawah jika terdapat perselisihan dalam pelaksaan perjanjian pinjam pakai buku yaitu dengan menyelesaikan secara mediasi. Kata Kunci : Anggota Perpustakaan, Perjanjian Pinjam Pakai, Buku Pinjam Pakai, Perbuatan Melawan Hukum