NIM. A1011141056, PRAMITHA HESI SANTOSO
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PEMBERIAN JASA FEE SUKSES OLEH KLIEN PADA ADVOKAT DALAM PENANGANAN PERKARA PERDATA (STUDI DI KANTOR ADVOKAT HADI SURATMAN SH.M.Si DIKOTA PONTIANAK) NIM. A1011141056, PRAMITHA HESI SANTOSO
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Dalam kehidupan sehari-hari, manusia sebagai makhluk sosial selalu berhubungan dengan orang lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Salah satunya yaitu adanya perjanjian pemberian kuasa yang dilanjutkan dengan perjanjian pemberian jasa fee sukses, dimana perjanjian tersebut merupakan perjanjian ikutan yang diterapkan oleh kalangan advokat apabila telah memenangkan suatu perkara. Oleh karena ituantara pihak advokat dengan pihak klien telah menimbulkan hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan dengan itikad baik.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : Apakah klien sudah melakukan pemberian jasa fee sukses pada advokat dalam penanganan perkara perdata sesuai dengan yang diperjanjikan? Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian Empiris dengan sifat penelitian Deskritif Analisis, yang menjelaskan peristiwa sesuai dengan fakta lapangan yang dilakukan penelitiannya oleh penulis.Dari hasil penelitian yang dilakukan bahwa perjanjian antara pihak advokat dengan pihak klien dilakukan secara tertulis karenanya sifat mengikat dari perjanjian tersebut adalah pasti dan wajib. Dalam perjanjian pemberian jasa fee sukses tersebut masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban. Kewajiban yang dilaksanakan oleh pihak Advokat Hadi Suratman SH.M.Si adalah menjalankan tugasnya sebagai penerima kuasa dari pihak klien dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pihak klien adalah memlakukan pembayaran jasa fee sukses sesuai dengan yang telah disepakati bersama. Namun hal tersebut tidak semua dilakukan oleh pihak klien terhadap pihak advokat.Faktor penyebab pihak klien tidak melaksanakan kewajibannya dalam melakukan pembayaran jasa fee sukses dengan semestinya yaitu karena sengaja tidak membayar atau melupakan dan juga karena belum ada uang untuk melunasi. Akibat hukum bagi pihak klien yang melakukan kelalaian adalah peringatan penagihan danapabila pihak klien tetap tidak melakukan pembayaran maka akan dilakukan penyitaan atau/ penggantian. Adapun upaya yang dilakukan pihak Advokat terhadap pihak klien tersebut dengan memberikan tenggang waktu pembayaran dengan cara mencicil.  Kata Kunci : Perjanjian Jasa Fee Sukses, Wansprestasi, Pihak Advokat, Pihak Klien.