Pasar merupakan area publik, tempat berkumpulnya masyarakat yang berperan sebagai penjual dan pembeli serta melakukan transaksi perdagangan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Secara umum, pasar terdiri dari Pasar Modern dan Pasar Tradisional. Pasar Modern adalah toko dengan pelayanan mandiri dan menjual berbagai jenis barang secara eceran, biasanya berbentuk supermarket atau minimarket. Sedangkan Pasar Tradisional adalah pusat perbelanjaan yang diandalkan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat karena menjual berbagai macam kebutuhan rumah, pasar Tradisional terdiri dari toko, kios, los dan pedagang kecil.Pasar melati parit baru ini dikelola oleh swasta sehingga pemerintah tidak bisa secara langsung turut campur dalam renovasi dan revitalisasinya. Jalan macet, toilet umum yang tidak tersedia, kios yang tidak layak pakai, jalan becek saat hujan, areal parkir yang sempit, serta jalan masuk dan keluarpasar tidak tentu adalah masalah yang saat ini ada di pasar Melati. Ketidakteraturan ini sudah berlangsung cukup lama dan kurang mendapat perhatian yang serius. Didalam pasal7 ayat 2 huruf c Peraturan Daerah Kubu Raya tentang penataan dan pembinaan Pasar, berbunyi bahwa pasar tradisional harus : “Menyediakan Fasilitas yang menjamin pasar tradisional yang bersih, sehat (higienis),aman, tertib dan menciptakan ruang publik yang nyaman.â€Untuk membahas masalah yang akan dibahas dalam skripsi ini, penulis menggunakan pendekatan empiris. Bentuk penelitian empiris menurut Soerjono Soekanto adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hokum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hokum dilingkungan masyarakat.  Kata Kunci : Efektifitas, Peraturan, Penataan