NIM. A01112304, TRI RAHMAD MAULANA
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

WANPRESTASI PENYEWA TERHADAP PEMILIK RENTAL MOBIL AYRA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL DI KOTA PONTIANAK NIM. A01112304, TRI RAHMAD MAULANA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Perjanjian sewa menyewa antara pemilik mobil dengan penyewa dalam sewa menyewa mobil, menimbulkan suatu hubungan hukum yang diwujudkan dalam perjanjian sewa menyewa mobil yang mana secara tegas mengatur hak dan kewajiban masing – masing  pihak, seperti halnya kewajiban pemilik Rental untuk menyediakan mobil kepada penyewa dalam kurun waktu tertentu dan pemilik Rental berhak menerima uang hasil pembayaran dari penyewaan mobil sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan. Sedangkan penyewa berkewajiban untuk mengembalikan mobil sewaan tepat waktu sesuai dengan apa yang telah diperjanjikan dengan pemilik mobil, dan penyewa berhak menggunakan mobil dalam kurun waktu yang telah disepakati. Dalam perjanjian sewa menyewa mobil pada Rental Mobil Ayra yang mana, pemilik Rental sebagai pihak yang menyewakan merasa dirugikan atas terjadinya kelalaian pembayaran oleh penyewa mobil yang tidak mengembalikan mobil sewaan tepat pada waktunya.Rumusan masalah: “Faktor Apa Yang Menyebabkan Penyewa Wanprestasi Dalam Pengembalian Mobil Sewaan Pada Pemilik Rental Mobil Ayra Di Kota Pontianak?”.Adapun metode penelitian yang  digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis,  landasan teoritis, kerangka konsep, data kepustakaan dan data lapangan. Pendekatan deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang  dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian.Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa antara pihak Rental Mobil Ayra sebagai pihak yang menyewakan mobil dengan pihak Penyewa, telah melakukan  perjanjian sewa menyewa dimana bentuk perjanjiannya secara lisan, yang  mana pihak penyewa sepakat dengan harga dan jangka waktu penyewaan . Adapun biaya sewa mobil yaitu sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari dengan penyewaan bervariasi. Dalam sistem pembayaran sewa menyewa mobil dilakukan dengan melakukan pembayaran secara cash pada saat pengambilan mobil, namun dalam pelaksanaannya pihak penyewa wanprestasi dalam pengembalian mobil. Faktor penyebab sehingga pihak Penyewa melakukan wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa mobil pada Rental Ayra karena adanya keperluan yang mendesak dan lupa memberitahukan kepada pihak Rental. Terhadap pihak penyewa yang wanprestasi diberikan sanksi berupa membayar biaya tambahan atas keterlambatan pengembalian mobil, kelalaian yang dilakukan oleh penyewa telah menimbulkan kerugian bagi pemilik Rental mobil. Upaya yang dilakukan pemilik mobil terhadap penyewa yang wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa mobil antara pihak Rental Mobil Ayra dengan pihak penyewa yaitu dengan memberikan teguran peringatan melalui telpon agar segera melaksanakan kewajibannya mengembalikan mobil sewaan dan meminta biaya tambahan. Cara penyelesaiannya dilakukan dengan  Musyawarah dan Mufakat.  Kata Kunci: Perjanjian Sewa Menyewa Mobil, Penyewa, Wanprestasi