NIM. A1012141217, TOMY AGITA PERANGIN-ANGIN
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEWAJIBAN PERUSAHAAN PEMBIAYAAN UNTUK MELAKSANAKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 130/PMK.010/2012 TENTANG PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA NIM. A1012141217, TOMY AGITA PERANGIN-ANGIN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Dalam era globalisasi saat ini, pembelian barang secara kredit sudah menjadi hal yang biasa di kalangan masyarakat. Untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan barang secara kredit, maka banyak bermunculan lembaga pembiayaan konsumen. Salah satu perusahaan pembiayaan yang memberikan fasilitas pembiayaan kredit sepeda motor adalah FIF GROUP. Dalam memberikan jasa layanan pembiayaan sepeda motor, FIF GROUP tidak selalu mendaftarkan objek jaminan (sepeda motor) konsumen untuk pembebanan jaminan fidusia. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan, diperoleh data bahwa selama tahun 2018 sebanyak 986 unit sepeda motor yang diberikan pembiayaan secara kredit oleh FIF GROUP Cabang Pontianak kepada konsumen, ternyata hanya 680 unit sepeda motor saja yang didaftarkan sebagai objek jaminan untuk pembebanan jaminan fidusia. Sedangkan sebanyak 306 unit sepeda motor lagi tidak didaftarkan sebagai objek jaminan untuk pembebanan jaminan fidusia. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa perusahaan pembiayaan belum melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia.Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum empiris dan bersifat deskriptif analitis. Data yang diteliti dalam penelitian ini, adalah data primer yang bersumber dari penelitian lapangan dan data sekunder yang bersumber dari penelitian kepustakaan.Berdasarkan pembahasan masalah diperoleh hasil bahwa sebab-sebab FIF GROUP Cabang Pontianak belum melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia dikarenakan perusahaan pembiayaan menganggap bahwa dalam mendaftarkan jaminan fidusia semata-mata hanya akan menguntungkan konsumen, pendaftaran fidusia sebagai bentuk jaminan kredit dengan skema pengalihan hak kepemilikan suatu benda (bergerak/tidak bergerak) berdampak pada biaya tinggi (high cost economy), dan proses pendaftaran jaminan fidusia dinilai merepotkan karena tidak bisa dilakukan secara on-line dan harus ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen terhadap FIF GROUP Cabang Pontianak yang belum melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 130/PMK.010/2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia adalah dengan cara mengajukan permohonan untuk meminta salinan akta notaris mengenai jaminan fidusia terhadap sepeda motornya yang dijadikan objek jaminan fidusia yang telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia yang berada di wilayah Kementerian Hukum dan HAM kepada FIF GROUP Cabang Pontianak selaku perusahaan pembiayaan. Apabila FIF GROUP Cabang Pontianak selaku perusahaan pembiayaan tidak bersedia memberikan salinan akta notaris mengenai jaminan fidusia terhadap sepeda motornya yang dijadikan objek jaminan fidusia yang telah didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia yang berada di wilayah Kementerian Hukum dan HAM, maka konsumen dapat menolak apabila perusahaan pembiayaan ingin melakukan eksekusi atau penarikan unit sepeda motor konsumen yang melakukan tunggakan dalam membayar angsuran. Kata Kunci:      Kewajiban, Perusahaan Pembiayaan, Mendaftarkan            Jaminan Fidusia.