Permasalahan sosial seperti halnya kemacetan yang tejadi dikalangan masyarakat membuat beberapa pihak mencari solusi untuk mengatasi hal ini, yaitu dengan membuat suatu inovasi ojek online, dimana siapa saja dapat menggunakan jasa tersebut. Salah satu Perusahaan ojek di Indonesia adalah PT Gojek Indonesia. Kurangnya payung hukum yang mengatur transportasi online menjadi salah satu permasalahan bagi konsumen dalam menggunakan jasa transportasi tersebut. Hal ini bertentangan dengan UUPK dan UULLAJ. Terdapat 2 (dua) subjek hukum dalam perlindungan konsumen yaitu pelaku usaha dan konsumen.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen pengguna jasa PT Gojek Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian adalah metode penelitian hukum normatif yang bersifat kualitatif. Metode penelitian hukum normatif yang bersifat kualitatif adalah metode penelitian yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan terkait lainnya serta norma-norma yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.Hasil penelitian menunjukan bahwa Gojek tidak sesuai dengan transportasi umum yang diatur dalam UULLAJ. Gojek tidak menggunakan plat kuning seperti kendaraan umum lainnya. Gojek tetap menggunakan plat hitam dalam UULLAJ plat hitam tidak boleh digunakan sebagai angkutan umum berbayar. Perlindungan hukum terhadap konsumen transportasi online ini juga masih sangat rendah karena longgarnya peraturan yang mengatur dan juga rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai hak-hak konsumen tersebut, juga tidak adanya aturan yang mengatur mengenai ganti rugi. Sehingga kadang pelaku usaha dapat beritikad tidak baik dalam menjalankan usahanya Keyword : PT Gojek, Online, Transportasi