Penggunaan teknologi blockchain dalam transaksi keuangan dan kontrak pembiayaan telah menjadi sorotan utama dalam perkembangan sistem keuangan global. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis hukum terhadap penggunaan teknologi blockchain dalam konteks transaksi keuangan dan kontrak pembiayaan serta mengidentifikasi implikasi hukum yang mungkin timbul. Metode penelitian ini melibatkan pendekatan yuridis-normatif dengan menggali data hukum primer dan sekunder terkait hukum kontrak, keuangan, dan teknologi blockchain. Pendekatan komparatif juga digunakan untuk membandingkan kerangka hukum yang berlaku di beberapa yurisdiksi yang telah mengadopsi teknologi blockchain. Hasil analisis menunjukkan bahwa penggunaan teknologi blockchain dalam transaksi keuangan dan kontrak pembiayaan memberikan dampak yang signifikan terhadap berbagai aspek hukum, termasuk konsep keamanan transaksi, identifikasi pihak-pihak yang terlibat, dan penyelesaian sengketa. Implikasi positif dan negatif terhadap perlindungan konsumen, privasi, dan keterbukaan informasi juga menjadi perhatian utama. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pemahaman mendalam tentang konsekuensi hukum penggunaan teknologi blockchain dalam transaksi keuangan dan kontrak pembiayaan. Implikasi hukum yang diidentifikasi dapat menjadi dasar bagi pembuat kebijakan, praktisi hukum, dan pihak-pihak yang terlibat dalam ekosistem keuangan untuk merancang regulasi yang sesuai dan menjawab tantangan yang muncul seiring dengan perkembangan teknologi ini