Perkembangan teknologi Informasi dan Komunikasi merubah paradigma pembelajaran khususnya dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi. Layanan pembelajaran tidak terjadi dua arah sumber belajarpun semakin melimpah dengan adanya cyber space. Salah satu ciri guru profesional menurut Undang-undang No. 14 tahun 2005 pasal 1 ayat 1 adalah memanfaat teknologi informasi dan komunikasi dalam berkomunikasi dan pengembangan diri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesadaran dan kemampuan guru Sekolah Dasar dalam penguasaan teknologi Informasi dan Komunikasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah survei deskriptif dengan menggunakan pendekatan kuantitatif. Subjek dalam penelitian ini adalah seluruh guru SD se Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya. Hasil analisis dapat diambil kesimpulan sebagian besar atau sebanyak 60,35% guru SD seKecamatan Mulyorejo Kota Surabaya menyatakan pentingnya penggunaan dan penguasaan teknologi informasi dan komunikasi dalam pendidikan. Bahkan secara spesifik 100% guru menyetujui jika teknologi informasi memudahkan guru dalam menemukan sumber belajar. Selain itu 92% guru menyatakan media teknologi informasi menyediakan perangkat pembelajaran yang lebih menarik, variatif, dan komunikatif. Namun pernyataan tersebut tidak sejalan dengan penguasaan guru dalam mengoperasikan dan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi dalam pendidikan. Tercatat 60,35% guru cukup menguasi teknologi informasi dan komunikasi dan 39,65% guru tidak menguasai teknologi informasi dan komunikasi dalam pendidikan. Kata Kunci: Teknologi Informasi, Teknologi Komunikasi