Dalam implementasinya meskipun telah didaftarkannya kopi gayo untuk mendapatkan sertifikasi Indikasi geografis nyatanya masih ada beberapa harapan yang belum terpenuhi seperti masih adanya disparitas harga yang siginifikan yang terjadi di petani dan masih banyaknya petani yang belum sadar akan manfaat yang akan didapatkan dari adanya sertifikasi indikasi geografis. Saat ini petani kopi yang berada di Tanah Gayo hanya mengetahui bahwa kopi Gayo sudah semakin terkenal namun manfaat secara finansial dan perlindungan hukum masih belum dirasakan. Dalam penelitian ini bertujuan untuk melihat sejauh apa perlindungan yang diberikan oleh Undang-undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi geografis dalam melindungi produk yang telah disertifikasi dan juga untuk mengetahui apakah ada manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat setelah Kopi Gayo mendapatkan Indikasi Geografis. Dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis dan empiris dimana metode ini untuk melihat apakah sesuai aturan yang ada didalam undang-undang dengan yang terjadi dilapangan. Dan yang paling penting dari penelitian ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada para petani dan juga memberikan masukan kepada pemerintah dalam hal pengembangan yang harus dilakukan terhadap indikasi geografis kopi Gayo