Perkembangan Industri  4.0 memberikan dampak yang besar dalam Perdagangan Internasional. Indonesia melakukan Perdagangan Internasional dengan kegiatan impor dan ekspor barang. Perdagangan Internasional sekarang sudah mudah untuk di akses oleh semua kalangan melalui online shop. Setiap kegiatan Perdagangan Internasional diikuti oleh kewajiban akan kepabeanan, salah satunya adalah pembayaran bea masuk, bea keluar dan pajak. Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh  kemenkeu.go.id, pada tahun 2015 penerimaan negara yang berasal dari bidang kepabeanan menyumbang sebesar 10,2% dari pendapatan negara. Hal ini menunjukkan bahwa bidang kepabeanan ikut berperan dalam penerimaan negara oleh karena itu perlu untuk dilakukan pengawasan. Indonesia sebagai negara berkembang masih berada dalam standar yang biasa mengenai kesejahteraan masyarakatnya, bahkan ada sebagian kecil masyarakat yang belum mengenyam yang namanya kesejahteraan. Penulis dalam tulisan ini menfokuskan kepada bea masuk, penulis berpendapat bahwa bea masuk bisa menyumbang dana yang lumayan dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kebutuhan masyarakat saat ini semakin meningkat dan bervariasi. Kebutuhan ini menuntut persaingan antara pedagang luar negeri dan dalam negeri. Dalam Peraturan Menteri Nomor 112/PMK.04/2018 pasal 13 ayat (1) dijelaskan mengenai pembebasan bea masuk sebesar maksimal USD 75.00. Pasal ini jelas memberikan akses yang mudah untuk masuknya produk luar negeri ke dalam negeri. Hal ini juga berdampak atas kurangnya minat masyarakat terhadap produk lokal Indonesia yang kualitasnya tidak kalah dari produk-produk luar negeri. Tujuan penulisan ini adalah agar pemerintah menurunkan lagi tarif pembebasan bea masuk, agar tidak mudah bagi produk luar negeri untuk masuk ke Indonesia. Dimana menurut penulis dana itu dapat dialihkan untuk kebutuhan masyarkat lainnya dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.