This Author published in this journals
All Journal DE'RECHTSSTAAT
Nazhifah, Naurah Afra
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KAJIAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 310 K/PDT.SUS-KPPU/2017 TENTANG KETERLAMBATAN PEMBERITAHUAN PENGAMBILALIHAN SAHAM PERUSAHAAN ASING Nazhifah, Naurah Afra; Yumarni, Ani; Gilalo, J.jopie
DE'RECHTSSTAAT Vol. 5 No. 2 (2019): JURNAL HUKUM DE'RECHTSSTAAT
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Djuanda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (72.64 KB) | DOI: 10.30997/jhd.v5i2.1962

Abstract

Pengambilalihan saham merupakan kegiatan diambil alihnya kendali perusahaan dalam keadaan tertentu untuk menyelamatkan perusahaan yang diambilalih. Pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999, kegiatan pengambilalihan saham perusahaan harus memberitahukan kegiatannya kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha, hal ini berfungsi mencegah terjadinya persaingan usaha yang curang atau tidak sehat. Metode pendekatan yang digunakan yaitu yuridis normatif melalui penelahaan putusan Pengadilan, buku kepustakaan, dan wawancara ahli sehingga diperoleh pengetahuan normatif mengenai hubungan hukum. Tujuan dari penelitian ini untuk melakukan kajian hukum terhadap keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan perusahaan asing pada putusan Mahkamah Agung serta untuk mengetahui bagaimana upaya hukum yang dapat diambil oleh perusahaan terhadap putusan yang dikeluarkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Kesimpulan penelitian ini atas pertimbangan hakim menyebutkan bahwa Komisi Pengawas Persaingan Usaha tidak melanggar kewenangan batas wilayah yuridiksi negara karena pengambilalihan perusahaan asing tersebut mempunyai anak perusahaan yang menjalankan usaha di Indonesia maka perusahaan tersebut wajib melakukan pemberitahuan pengambilalihan sahamnya kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Upaya hukum keberatan ke Lembaga Peradilan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan bagi perusahaan yang merasa tidak setuju atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha guna terciptanya keadilan dan kepastian dalam hukum.