Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt) bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya kepada satu orang atau lebih lainnya. Pada umumnya hak dan kewajiban yang lahir dari perjanjian akan dipenuhi oleh pihak-pihak baik kreditor maupun debitor, namun terkadang dalam praktik salah satu pihak tidak mematuhi apa yang menjadi kewajibannya dan ini yang menjadi permasalahan dalam sebuah perjanjian. Permasalahan yang dibahas dalam penulisan ini ialah tentang bagaimana pelaksanaan perjanjian kerja sama usaha penyimpanan ikan yang menyangkut hak dan kewajiban antara 2 (dua) pihak Perseroan Terbatas (PT) yaitu PT. Awindo International dan PT. Jaya Samudera Sejahtera, dan bagaimana cara penyelesaian sengketa permasalahan bila terjadi wanprestasi.Penelitian ini adalah penelitian normatif-terapan dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif terapan. Data yang digunakan adalah data primer yang di dapat dari hasil wawancara dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Kemudian analisis data dilakukan secara kualitatif.Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama usaha penyimpanan ikan antara PT. Awindo International dan PT. Jaya Samudera Sejahtera memiliki hak dan kewajiban masing-masing yang sesuai dalam surat perjanjian kerja sama No. AWI/TAX/17/002 tentang usaha penyimpanan ikan. Perjanjian kedua belah pihak dibuat secara tertulis. Penyelesaian permasalahan wanprestasi perjanjian kerja sama usaha penyimpanan ikan antara kedua belah pihak dalam pelaksanaannya diselesaikan dengan cara musyawarah. Kata Kunci : Perjanjian Kerja Sama, Pelaksanaan Perjanjian, Usaha Penyimpanan Ikan.