Gibran, Achmad
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

AKIBAT HUKUM TENTANG TUNGGAKAN PEMBAYARAN PREMI DALAM PERJANJIAN ASURANSI JIWA (Studi Pada PT. AXA Indonesia Cabang Bandar Lampung) Gibran, Achmad; Dwiatin, Lindati; Nurhasanah, Siti
PACTUM LAW JOURNAL Vol 2, No 02 (2019): Pactum Law Journal
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Asuransi terbentuk dengan suatu perjanjian pengalihan resiko. Premi merupakan bukti adanya perjanjian asuransi antara pihak penanggung dan pihak tertanggung, sehingga penunggakan pembayaran premi bersifat mengikat antara pihak tertanggung dan penanggung. Permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimana mekanisme pembayaran premi dalam perjanjian asuransi jiwa, dan akibat hukum terhadap penunggakan pembayaran premi dalam perjanjian asuransi jiwa. Penelitian ini merupakan penelitian normatif dengan metode pendekatan secara kualitatif. Pengumpulan data diadakan dengan penelitian kepustakaan dan lapangan. Data pokok terdiri dari data sekunder yang meliputi bahan umum primer. Hasil penelitian adanya mekanisme pembayaran premi dalam asuransi jiwa yaitu automatic debet rekening, automatic debet kartu kredit, dan virtual account. Automatic debet atau auto debet ini merupakan salah satu fasilitas unggulan perbankan dimana nasabah diberi kemudahan dan efisiensi waktu utamanya dalam membayar tagihan dengan tenggak waktu dan jumlah tertentu. Virtual Account adalah rekening tidak nyata (virtual), berisikan nomor Identitas Diri (ID) nasabah yang dibuat Bank untuk melakukan transaksi. Virtual Account dapat melalui bank yang telah bekerja sama dengan berbagai bank konvensional. Akibat hukum dari tertanggung yang menunggak akan secara otomatis polis asuransi nasabah akan dibatalkan (lapsed). Perusahaan asuransi berpatok pada ketentuan dalam Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian. Kata Kunci: Akibat Hukum, Asuransi, Penunggakan Pembayaran.