Purba, Fauyiani Daihanty
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYELESAIAN PERKAWINAN SEMARGA MENURUT HUKUM ADAT BATAK TOBA (Studi di Desa Matiti Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan Sumatera Utara) Purba, Fauyiani Daihanty; Aprilianti, Aprilianti; Kasmawati, Kasmawati
PACTUM LAW JOURNAL Vol 2, No 02 (2019): Pactum Law Journal
Publisher : Fakultas Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkawinan semarga adalah perkawinan yang dilakukan dengan kelompok marga yang sama. Marga diperoleh dari garis keturunan ayah atau bersifat patrilineal. Perkawinan semarga sangat dilarang keras oleh masyarakat Batak Toba seperti di desa Matiti Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan Sumatera Utara. Perkawinan semarga dilarang karena tidak sesuai dengan sistem perkawinan yang dianut oleh masyarakat Batak Toba. Sistem perkawinan masyarakat Batak Toba adalah sistem perkawinan eksogami yaitu mencari pasangan hidup diluar marganya, maka dari itu sangat dilarang keras adanya perkawinan semarga karena dianggap sebagai perkawinan sedarah/incest.Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis-sosiologis. Data yang digunakan data primer dan sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan wawancara. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, klasifikasi data, dan penyusun data.Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Struktur hubungan kerabatan dalam masyarakat Batak Toba di desa Matiti Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan Sumatera Utara berdasarkan Dalihan Na Tolu yang berfungsi menentukan kedudukan, hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat adat. Sedangkan sistem Perkawinan yang dianut adalah sistem perkawinan eksogami yaitu mencari pasangan diluar marganya. Itu sebabnya perkawinan dengan kelompok marga sendiri sangat dilarang keras karena merupakan perkawinan sedarah/incest, walaupun begitu perkawinan semarga masih terjadi dalam masyarakat Batak Toba di desa Matiti Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan Sumatera Utara karena beberapa faktor yang berdampak terhadap kehidupan sosialnya. Penyelesaian perkawinan semarga dilakukan dengan melibatkan para kepala adat dan tetua marga yang bersangkutan untuk mendiskusikan pelanggaran dan solusi dari pelaku perkawinan semarga tersebut. Akibat dari perkawinan semarga adalah dihukum dengan aturan adat Batak Toba yang berlaku ditempat asal adat tersebut. Kata Kunci : Perkawinan Semarga, Hukum Adat, Batak Toba.