This Author published in this journals
All Journal Unes Law Review
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Unes Law Review

Prinsip Keadilan Bagi Ahli Waris Yang Menjadi Pemegang Hak Atas Tanah Absentee Heryanto, Fendy; Armiwulan, Hesti
UNES Law Review Vol. 8 No. 1 (2025)
Publisher : Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v8i1.2454

Abstract

Salah satu program dari landreform adalah larangan pemilikan tanah secara absentee, peraturan pelarangan tersebut diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pelaksanaan Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1964 dimana pemegang hak atas tanah absentee yang bertempat tinggal diluar kecamatan tempat letak tanahnya, dalam jangka waktu 6 bulan wajib mengalihkan hak atas tanahnya kepada orang lain di kecamatan tempat letak tanah itu atau pindak ke kecamatan letak tanah tersebut. Hal tersebut berlaku juga bagi ahli waris yang menjadi pemegang hak atas tanah absentee karena pewarisan dimana ahli waris harus mengalihkan tanah tersebut dalam waktu 1 tahun. Permasalahan yang dibahas adalah apakah pelarangan kepemilikan tanah absentee karena pewarisan masih relevan dan bagaimana prinsip keadilan bagi ahli waris yang menjadi pemegang hak atas tanah absentee. Hasil kesimpulan menyatakan bahwa pelarangan tanah absentee karena pewarisan masih relevan, namun kewajiban pengalihan tanah absentee karena berbeda kecamatan sudah tidak relevan. Kemudian berdasarkan teori keadilan Kewajiban mengalihkan tanah karena berbeda domisili dalam aturan pelarangan kepemilikan tanah absentee seharusnya tidak lagi diberlakukan bagi ahli waris, karena pewarisan merupakan peristiwa hukum, sehingga ahli waris yang memperoleh hak atas tanah tersebut tidak perlu mengalihkan hak atas tanah tersebut kepada orang lain yang berada di kecamatan letak tanah itu, karena ahli waris memiliki hak penuh atas hak atas tanah yang diperoleh dari pewarisan seperti pengecualian yang diberikan kepada pensiunan pegawai negeri sipil.