Abstrak Penyelenggara negara kerap menjadi salah satu pihak yang terkait dengan tindak pidana korupsi. Pada saat terjaring dalam sebuah kasus korupsi. harta kekayaan mereka sering kali melebihi dari pendapatan secara sah dari yang sehamsnya mereka terima. Sistem pencegahan Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara melalui Elektronik tampak terlihat sebagai formalitas belaka melihat lemahnya sanksi yang diberikan. Perlu adanya penguatan sanksi yakni melalui RUU Perampasan Aset dengan proses membalikan beban pembuktian kepada penyelenggara negara sehingga pengawasan terhadap peningkatan kekayaan tidak sah menjadi lebih kuat dan harta rampasan tersebut dapat digunakan untuk masyarakat luas. Kata Kunci: Korupsi, Penyelenggara Negara, Illicit Enrichment, Pembalikan Beban Pembuktian, Restorative Justice. Abstract State administrators are often one of the parties involved in corruption. When caught in a corruption case. their assets often exceed their legal income than they should receive. The prevention system for Reporting on State Administrators' Assets through Electronic appears as a mere formality given the weakness of the sanctions imposed. There needs to be a better sanction, namely through the Bill on Confiscation of Assets with the process of reversing the burden of proof to state administrators so that the increase in wealth does not become stronger and the confiscated property can be used for the wider community.