Reposisi paradigma konvensional dalam penegakan hukum pidana di era digital harus mulai dilaksanakan. Penyesuaian situasi dan kondisi, serta adaptasi keadaan secara cepat harus terus dilakukan dalam rangka mengimbangi kecepatan pembentukan kepercayaan dini publik oleh para pelaku teknologi dalam mengolah topik suatu peristiwa hukum yang kemudian memviralkannya dalam sebuah berita informasi. Kemudahan dalam memodifikasi dan mengirimkan (share ability) suatu informasi dengan memanfaatkan media digitalisasi membuat sebuah berita menjadi cepat sekali tersebar dengan relativitas kevalidan. Kejaksaan yang memegang peranan penting dalam proses penegakan hukum di Indonesia sebagai pengendali perkara (dominus litis) dalam rangkaian proses peradilan pidana harus mampu membuat pola penegakan hukum pidana yang bermodel keseimbangan kepentingan antara kepentingan negara, kepentingan umum, kepentingan individu, kepentingan pelaku, dan kepentingan korban. Progresivitas lembaga dan personil dengan menerapkan pola daad dader strafrecht dapat menjadi titik awal untuk terciptanya keseimbangan yang lebih kompleks sebagai jalan tengah ideal masa kini guna menyeimbangkan antara crime control model dan due process model. Tulisan ini disusun dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan undang-undang, pendekatan perbandingan dan pendekatan konseptual, yang bertujuan untuk mengkaji secara kritis tentang konstruksi penegakan hukum pidana bermodel keseimbangan kepentingan daad-dader strafrecht dengan membangun paradigma Jaksa progresif di era digital.