Abstract:Polygamy often causes problems in domestic relationships, both for wives and children. Over time, polygamy in its development has been widely studied by scholars, both classical and contemporary scholars. Not a few scholars have different opinions regarding the law and concept of justice intended in polygamy. This research aims to examine the concept of fairness in polygamy according to the opinion of Amina Wadud Muhsin and KH. M. Quraish Shihab, this research focuses on the concept of fairness in polygamy according to Amina Wadud Muhsin and KH. M. Quraish Shihab, as well as the thinking methodology of Amina Wadud Muhsin and KH. M. Quraish Shihab regarding the concept of fairness in polygamy.This research is a type of normative (library) research with a comparative research approach. In data mining, the author used various library sources to obtain data related to research. Meanwhile, in reviewing and collecting legal materials, the author uses documentary studies. The data processing technique is carried out by editing, verifying and then analyzing it comparatively.As a result of this research, it is known that, according to Amina Wadud Muhsin, the concept of fairness in polygamy is not only externally material but also in terms of equality of love internally, using a feminist hermeneutic interpretation methodology in her study of the fair concept of polygamy in the Al-Quran. 'an. According to KH. M. Quraish Shihab, the concept of fairness in polygamy is only related to things that are external and material, not internal or immaterial, using the mawdlu'i (thematic) interpretation method.Keywords: Polygamy, Fairness, MarriageAbstrak:Poligami seringkali menimbulkan problem dalam hubungan rumah tangga, baik pada istri-istri maupun dengan anak. Seiring berjalannya waktu, poligami dalam perkembangannya telah banyak dikaji oleh para ulama, baik ulama klasik maupun kontemporer. Tidak sedikit ulama yang memiliki pendapat berbeda mengenai hukum dan konsep keadilan yang dimaksudkan dalam poligami. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang konsep adil dalam Poligami menurut pendapat Amina Wadud Muhsin dan KH. M. Quraish Shihab, penelitian ini fokus bagaimana konsep adil dalam poligami menurut Amina Wadud Muhsin dan KH. M. Quraish Shihab, serta bagaimana metodologi pemikiran Amina Wadud Muhsin dan KH. M. Quraish Shihab mengenai konsep adil dalam poligami.Penelitian ini adalah jenis penelitian normatif (pustaka) dengan pendekatan penelitian comparative approach (komparatif). Dalam penggalian data, penulis menggunakan berbagai sumber pustaka untuk memperoleh data-data yang berkaitan dengan penelitian. Sedangkan dalam mengkaji dan mengumpulkan bahan hukum, penulis menggunakan studi dokumenter. Adapun teknik pengolahan datanya dilakukan dengan editing, verifikasi dan selanjutnya dianalisis secara komparatif.Hasil penelitian ini, diketahui bahwa, konsep adil dalam poligami menurut Amina Wadud Muhsin adalah tidak hanya pada bidang materi saja secara lahiriah tetapi juga dalam hal persamaan kasih sayang secara batiniah, dengan menggunakan metodologi penafasiran hermeneutika feminisme dalam pengkajiannya tentang konsep adil poligami dalam Al-Qur’an. Menurut KH. M. Quraish Shihab konsep adil dalam poligami hanya dikaitkan pada hal-hal yang bersifat lahiriah dan material bukan secara batiniah maupun immaterial, dengan menggunakan metode tafsir mawdlu’i (tematik).Kata kunci: Poligami, Adil, Perkawinan