Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Bagaimana Penerapan Akad Pembiayaan Murabahah dan Apa Faktor Pendukung dan Penghambatnya Dalam Perjanjian Kredit Pada Lembaga Keuangan Syariah di Bank Muamalat Kota Malang. Adapun faktanya, akad Murabahah di Bank Muamalat Kota Malang telah ditiadakan sejak tahun 2015 dikarenakan menurut evaluasi dari bank tidak lagi memenuhi prinsip akad Murabahah. Nasabah mendatangi pihak supplier atau developer terlebih dahulu, melakukan kesepakatan harga dan membayar uang muka kepada pihak supplier atau developer kemudian mendatangi bank Muamalat untuk mengajukan permohonan pembiayaan dengan akad Murabahah, akan tetapi harga yang disampaikan bukan harga yang sebenarnya namun harga yang sudah dipotong uang muka. Kasus yang sering terjadi adalah kasus yang berkaitan dengan pembiayaan Rumah KPR.Kata Kunci : Perbankan Syariah, Pembiayaan Murabahah This study aims to analyze How the Application of Murabahah Financing Contracts and What are the Supporting Factors and Obstacles in Credit Agreements at Islamic Financial Institutions at Bank Muamalat, Malang City. As for the fact, the Murabahah contract at Bank Muamalat City of Malang has been abolished since 2015 because according to the evaluation of the bank no longer meets the principle of the Murabahah contract. Customers come to the supplier or developer first, make a price agreement to pay a down payment to the supplier or a new developer then go to Muamalat bank to submit a financing application with a Murabahah contract, but the price delivered is not the actual price but the down payment . Cases that often occur are cases related to housing finance.Keywords : Islamic Banking, Murabahah Financing