Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bentuk tanggung jawab negara Indonesia dalam hal mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional terus dievaluasi hingga mencapai tujuan memberi jaminan di bidang Kesehatan yang optimal bagi masyarakat Indonesia seluruhnya. Hadirnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional merupakan salah satu bentuk upaya memaksimalkan pelaksanaan JKN. Instruksi Presiden dimaksud melibatkan, salah satunya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional. Berkaitan dengan fungsinya, diinstruksikan untuk memastikan bahwa setiap permohonan pendaftaran hak atas tanah karena jual beli turut menyertakan bukti peserta aktif dalam program JKN. Penelitian ini merupakan kajian kritis mengenai urgensi kepesertaan aktif pada program Jaminan Kesehatan Nasional sebagai syarat pendaftaran hak atas tanah karena jual beli, guna mewujudkan keselarasan hukum dalam mengimplementasikan cita-cita JKN yang menyeluruh dan optimal bagi seluruh rakyat Indonesia. Kajian dilakukan dengan metode yuridis normatif. Menelaah data-data sekunder yang ada hubungannya dengan fokus permasalahan dimaksud. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa terhadap pelaksanaan pendaftaran hak atas tanah karena jual beli dengan menyertakan bukti kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional, diperlukan suatu bentuk pengaturan yang jelas dan tegas. Hal ini untuk memperoleh kepastian hukum, sehingga pelaksanannya menjadi terang, tidak salah kaprah, serta selaras dengan peraturan perundang-undangan.