Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

THE REFORMULATION OF PARTIES DOMICILE REQUIREMENTS IN SMALL CLAIM COURT Rohmatin, Izzatun Tiyas; Syafiuddin, M Nur
Jurnal Hukum dan Peradilan Vol 9 No 3 (2020)
Publisher : Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.25216/jhp.9.3.2020.523-542

Abstract

The requirements of domicile (the same domicile of both parties) in small claim court still become an obstacle in a real application. The purpose of this study is: first, to analyze the linkage between small claim court with the principle of simple, fast, and low-cost. Second, to analyze the realization of the principle of simple, fast, and low cost in both parties' setting domicile in small claim court. Third, to find the formulation of regulation criteria of both parties domicile in small claim court. This research is normative law research, which emphasizes the same domicile requirements on a small claim court. The research results showed that: first, the settlement of the small claim court is the realization of the simple, fast, and low-cost principle. Second, the simple, fast, and low-cost principles are not fully implemented in the  arrangement of  the parties  domicile. Third, the reformulation of the setting of the domicile of the parties in small claim court is: the parties are domiciled in the same court jurisdiction; If the Plaintiff is not domiciled in the same jurisdiction with the Defendant, the Plaintiff can be called electronically and/ or Plaintiffs can file a lawsuit and appoint a power of attorney, the power of the incidental or representative located in the jurisdiction of domicile of the Defendant with a letter of assignment from the institution of the Plaintiff.
Penerapan Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan terhadap Perkara Gugatan Sederhana dalam Sengketa Ekonomi Syariah Rohmatin, Izzatun Tiyas
Jurnal Justisia Ekonomika: Magister Hukum Ekonomi Syariah Vol 2 No 2 (2018)
Publisher : Universitas Muhammadiyah Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30651/justeko.v2i2.2981

Abstract

Penyelesaian sengketa dengan acara sederhana telah meningkatkan kemudahan berusaha dan dapat memberikan akses lebih baik terhadap keadilan, termasuk dalam perkara ekonomi syariah di pengadilan agama. Sayangnya, persyaratan para pihak harus berdomisili sama menjadi kendala. Para pihak yang domisilinya berbeda yurisdiksi, tidak dapat diselesaikan dengan acara sederhana. Inilah yang melatarbelakangi penelitian ini. Rumusan masalah dalam penelitian dideskripsikan sebagai berikut. Pertama, apakah asas sederhana, cepat, dan biaya ringan berkaitan erat dengan perkara gugatan sederhana dalam sengketa ekonomi syariah? Kedua, apakah pengaturan domisili para pihak dalam gugatan sederhana dapat mewujudkan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan? Ketiga, bagaimana bentuk formulasi pengaturan kriteria domisili para pihak pada gugatan sederhana sengketa ekonomi syariah?Jenis penelitian menggunakan penelitian pustaka dengan pendekatan kualitatif; metode pengumpulan datanya menggunakan metode dokumenter, sedangkan analisis datanya menggunkan metode analisis isi.Hasil penelitian ini adalah, Pertama, penyelesaian melalui acara sederhana dalam sengketa ekonomi syariah merupakan implementasi asas sederhana, cepat, dan biaya ringan, sebaliknya asas sederhana, cepat, dan biaya ringan dapat diwujudkan dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui acara sederhana. Kedua, asas sederhana, cepat, dan biaya ringan belum dapat diwujudkan dalam pengaturan domisili para pihak dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Dan ketiga, formulasi pengaturan kriteria domisili para pihak pada gugatan sederhana perkara ekonomi syariah, dapat dirumuskan: (a) Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum pengadilan yang sama; (b) Apabila Para Pihak tidak berdomisili di daerah hukum yang sama, digunakan pemanggilan secara elektronik bagi pihak yang berada di luar wilayah pengadilan; Kata kunci : Asas Sederhana, Cepat, Biaya Ringan, Gugatan Sederhana, Perkara Ekonomi Syariah, Domisili.