Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Jaminan Perlindungan Hukum Pasal 20 Undang-undang Pengampunan Pajak Terhadap Wajib Pajak Pada Masyarakat Umum Henoek, Edward Yonanda
Al Qodiri : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan Vol. 17 No. 2 (2019): Al Qodiri : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan
Publisher : Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Publikasi Ilmiah (LP3M) Institut Agama Islam (IAI) Al-Qodiri Jember, Jawa Timur Indonesia bekerjasama dengan Kopertais Wilayah 4 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (518.763 KB)

Abstract

Pengampunan Pajak menjadi salah satu upaya yang diandalkan oleh Pemerintah untuk mendapatkan sumber pendanaan dalam jumlah besar. Pengampunan Pajak dibentuk sebagai suatu mekanisme untuk melakukan repatriasi atas Harta Wajib Pajak yang berada di luar negeri, mengingat tingginya jumlah Harta Wajib Pajak yang disimpan di berbagai negara tax havens. Melalui implementasi Pengampunan Pajak, diharapkan ada peningkatan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan semua kewajiban di bidang perpajakan. Bagi Pemerintah, Pengampunan Pajak dapat memperluas basis perpajakan karena Wajib Pajak tentu tidak ingin mendapatkan sanksi di kemudian hari. Pengampunan Pajak juga merupakan titik awal keseriusan Pemerintah dalam rangka benar-benar melaksanakan reformasi di bidang perpajakan. Reformasi dilakukan untuk meningkatkan semaksimal mungkin penerimaan negara demi memajukan kesejahteraan umum, sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai salah satu tujuan negara. Kata Kunci: Pengampunan Pajak, Kepatuhan Wajib Pajak, Perlindungan Hukum