Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pengaruh Sistem Hukum Common Law Terhadap Kontrak Bisnis Modern Di Indonesia Arrilia, Della
JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol 5, No 3 (2021): JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan)
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58258/jisip.v5i3.2245

Abstract

Masuknya sistem hukum common law dalam bidang ekonomi termasuk di dalamnya kontrak-kontrak bisnis ke dalam sistem hukum Indonesia tidaklah dapat dihindari. Hal tersebut menjadi konsekuensi dengan adanya penanaman modal asing. Dalam penulisan ini menggunakan metode kepustakaan dengan mengumpulkan dan mempelajari bahan-bahan yang relevan dengan topik pembahasan. Salah satu bukti masuknya sistem hukum common law di Indonesia dalam bidang ekonomi yakni adanya arbitase dan peradilan niaga serta kontrak bisnis seperti Joint Venture Agreement, Franchise Agreemen, Loan Agreemen, dan Agency Agreement. Namun dalam perjanjian bisnis tersebut biasanya memuat standart clausul atau klausula baku dimana klausula tersebut bersifat memaksa kepada pihak yang lain
Akibat Hukum Perjanjian Fidusia Bawah Tangan Bagi Masyarakat Yang Menunggak Pembayaran Cicilan Hutang Kendaraan Handojo, Victor Cahyadi; Suardi, Drajat Muhamat; Naufal Maulana, Muhammad Rakha Manna; Arrilia, Della
Al Qodiri : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan Vol. 17 No. 2 (2019): Al Qodiri : Jurnal Pendidikan, Sosial dan Keagamaan
Publisher : Lembaga Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Publikasi Ilmiah (LP3M) Institut Agama Islam (IAI) Al-Qodiri Jember, Jawa Timur Indonesia bekerjasama dengan Kopertais Wilayah 4 Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (314.031 KB)

Abstract

ABSTRAK Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi para debitur yang menunggak pembayaran cicilan hutang kendaraan yang seketika itupula dilakukan penarikan terhadap unit kendaraan yang menjadi jaminan kredit oleh perusahaan pembiayaan dan perlindungan hukum bagi kreditur untuk mengeksekusi objek jaminan fidusia secara langsung bilamana debitur wanprestasi. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: perusahaan pembiayaan yang tidak mendaftarkan perjanjian jaminan fidusia, maka perusahaan pembiayaan tersebut tidak dilindungi hak-haknya oleh UU Fidusia. Ini berarti perusahaan pembiayaan tersebut tidak memiliki hak untuk didahulukan daripada kreditur-kreditur lain untuk mendapatkan pelunasan utang debitur dari benda yang dijadikan jaminan fidusia tersebut sebagaimana ditentukan dalam Pasal 27 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Kata Kunci: Akta Notaris, Fidusia, Kredit.