Nurhakim, M. Ilham
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Mendisabilitaskan Manusia Merajut Kesetaraan Aksesibilitas Rumah Ibadah Bagi Kaum Difabel Nurhakim, M. Ilham
Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist Vol 2 No 2 (2019): 2019
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Wali Songo Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (517.211 KB) | DOI: 10.35132/albayan.v2i2.74

Abstract

Penyandang disabilitas adalah sebagian orang yang mempunyai hambatan personal terkait dengan kondisi fisik, mental intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu yang cukup lama. Hambatan hambatan ini diperburuk dengan situasi lingkungan sosial maupun fisik yang tidak mendukung untuk tumbuhberkembang, berpartisipasi dan berperan sosial, serta menjalani penghidupan yang layak sebagai manusia yang bermartabat. Banyak masyarakat yang tidak peduli terhadap kaum difabel, salah satu bentuk ketidakpedulian masyarakat terhadap kaum disabilitas adalah minimnya aksesibilitas kemudahan rumah ibadah bagi kaum disabilitas. Padahal hak bagi kaum difabel ini seharusnya difasilitasi oleh berbagai kalangan di masyarakat.Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) ini dimulai ketika hak dan kewajiban yang berjalan tidak seimbang, karena setiap manusia mempunyai hak kodrat yang dibawa oleh manusia sejak dalam kandungan hal itu merupakan hak fundamental yang dimiliki oleh setiap manusia sejak lahir yang diberikan oleh Tuhan yang Maha Esa, yang melekat pada setiap manusia sebagai makhluk individu dan sebagai makhluk sosial. Sehingga kaum disabilitas seharusnya mempunyai hak untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif dalam segala aspek kehidupan dalam bermasyarakat. Dengan cara memberikan fasilitas dan aksesibilitas yang dibutuhkan oleh masyarkat difabel demi memberi kesetaraan, kenyamanan dan kesejahteraan untuk kaum disabilitas. Memberikan tempat ibadah yang inklusi membuat semua golongan lapisan masyarakat bisa untuk datang ke masjid tanpa adanya perbedaan. Masyarakat seharusnya ikut andil serta merta dalam menciptakan sebuah tatanan generasi baru yang inklusi, meleburkan segala sekat pemisah yang menghalangi hak antara difabel dan masyarakatnormal seperti biasa.
Mendisabilitaskan Manusia Merajut Kesetaraan Aksesibilitas Rumah Ibadah Bagi Kaum Difabel Nurhakim, M. Ilham
Al-Bayan: Jurnal Ilmu al-Qur'an dan Hadist Vol 2 No 2 (2019): Juni
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Al-Qur'an Wali Songo Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35132/albayan.v2i2.74

Abstract

Penyandang disabilitas adalah sebagian orang yang mempunyai hambatan personal terkait dengan kondisi fisik, mental intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu yang cukup lama. Hambatan hambatan ini diperburuk dengan situasi lingkungan sosial maupun fisik yang tidak mendukung untuk tumbuhberkembang, berpartisipasi dan berperan sosial, serta menjalani penghidupan yang layak sebagai manusia yang bermartabat. Banyak masyarakat yang tidak peduli terhadap kaum difabel, salah satu bentuk ketidakpedulian masyarakat terhadap kaum disabilitas adalah minimnya aksesibilitas kemudahan rumah ibadah bagi kaum disabilitas. Padahal hak bagi kaum difabel ini seharusnya difasilitasi oleh berbagai kalangan di masyarakat.Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) ini dimulai ketika hak dan kewajiban yang berjalan tidak seimbang, karena setiap manusia mempunyai hak kodrat yang dibawa oleh manusia sejak dalam kandungan hal itu merupakan hak fundamental yang dimiliki oleh setiap manusia sejak lahir yang diberikan oleh Tuhan yang Maha Esa, yang melekat pada setiap manusia sebagai makhluk individu dan sebagai makhluk sosial. Sehingga kaum disabilitas seharusnya mempunyai hak untuk tidak diperlakukan secara diskriminatif dalam segala aspek kehidupan dalam bermasyarakat. Dengan cara memberikan fasilitas dan aksesibilitas yang dibutuhkan oleh masyarkat difabel demi memberi kesetaraan, kenyamanan dan kesejahteraan untuk kaum disabilitas. Memberikan tempat ibadah yang inklusi membuat semua golongan lapisan masyarakat bisa untuk datang ke masjid tanpa adanya perbedaan. Masyarakat seharusnya ikut andil serta merta dalam menciptakan sebuah tatanan generasi baru yang inklusi, meleburkan segala sekat pemisah yang menghalangi hak antara difabel dan masyarakatnormal seperti biasa.