Penelitian tentang perlindungan hukum terhadap tenaga kerja wanita illegal di Malaysia ini bertujuan; mengetahui pelaksanaan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja wanita illegal di Malaysia; mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja wanita illegal; dan mencari solusi untuk mengoptimalkan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap tenaga kerja wanita illegal di Malaysia.
Penelitian ini tergolong ke dalam jenis penelitian hukum empiris. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan responden, sedangkan data skunder diperoleh melalui studi dokumen. Data yang terkumpul kemudian dikelompok sesuai dengan masalah penelitian, kemudian dianalisis dengan metode deskriptif analitis.
Hasil penelitian ini menunjukkan perlindungan hukum bagi tenaga kerja wanita ilegal di Malaysia belum maksimal. Menyandang status tenaga kerja ilegal sama artinya dengan kehilangan hak-hak di muka hukum. Kondisi ini diperparah dengan realitas bahwa tenaga kerja wanita ilegal mayoritas bekerja di sektor informal sehingga tak tejangkau oleh hukum perburuhan. Mekanisme perlindungan hukum tenaga kerja yang berlaku mulai fase pra penempatan, penempatan dan purna penempatan belum dijumpai dalam perlindungan hukum tenaga kerja wanita illegal di Malaysia. Hal ini tidak sesuai dengan prinsip negara hukum yang dianut oleh Indonesia sebagaimana termaktub dalam UUD NRI 1945. Ketiadaan suatu mekanisme perlindungan terhadap tenaga kerja wanita illegal merupakan suatu kealpaan negara terhadap perlindungan HAM bagi seluruh warga Negara sebagai salah satu unsur utama Negara hukum.
Beberapa faktor yang mempengaruhi perlindungan hukum tenaga kerja wanita illegal di Malaysia: a) paradigma dari pemerintah yang menganggap tenaga kerja yang berangkat ke luar negeri tanpa dokumen dianggap illegal sehingga tidak tersentuh oleh kebijakan pemerintah terkait dengan perlindungan hukumnya; b) dalam banyak kasus pemerintah bersifat pasif terkait dengan perlindungan terhadap tenaga kerja illegal, pemerintah baru melakukan tindakan ketika ada laporan dari korban, atau kasus tersebut sudah diblow up oleh media massa, c) pihak swasta yang meliputi PPTKIS, dan d) diri pribadi tenaga kerja wanita illegal, sebagian besar tenaga kerja illegal tidak berani melaporkan kasus yang menimpanya karena kekawatiran akan mendapatkan kasus baru, karena mereka berangkat tanpa dokumen. maka dapat diajukan solusi sebagai berikut: a) perubahan paradigma berpikir pemerintah, b) Pemerintah bersifat aktif, c) Memutus mata rantai pengiriman tenaga kerja wanita ilegal, dan d) Pembinaan terhadap tenaga kerja wanita ilegal.