Judul Skripsi ini adalah : “Kewajiban Pemilik Rumah Terhadap Pihak Penyewa Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Di Kota Pontianak”, sedangkan masalah penelitian adalah : “Apakah Pemilik Rumah Telah Memenuhi Kewajibannya Terhadap Pihak Penyewa Sesuai Dengan Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Yang Telah Disepakati di Kota Pontianak ?Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : Pertama untuk mendapatkan data dan informasi tentang pemenuhan kewajiban pemilik rumah untuk menyerahkan rumah yang disewakan kepada pihak penyewa dalam keadaan baik dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya oleh pihak penyewa, kedua untuk mengungkapkan faktor-faktor yang menyebabkan pemilik rumah tidak memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan rumah yang disewakan kepada pihak penyewa dalam keadaan baik dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya oleh pihak penyewa, ketiga untuk mengungkapkan akibat hukum terhadap pemilik rumah yang tidak memenuhi kewajiban untuk menyerahkan rumah yang disewakan kepada pihak penyewa dalam keadaan baik dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya oleh pihak penyewa, keempat untuk mengungkapkan upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak penyewa rumah terhadap pemilik rumah yang tidak memenuhi kewajiban untuk menyerahkan rumah yang disewakan kepada pihak penyewa dalam keadaan baik dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya oleh pihak penyewa.Hipotesis adalah: “Bahwa Pemilik Rumah Belum Memenuhi Kewajibannya Terhadap Pihak Penyewa Sesuai Dengan Perjanjian Sewa Menyewa Rumah Yang Telah Disepakati di Kota Pontianak”, sedangkan metode penelitian yang digunakan metode empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan keadaan yang sebenarnya terjadi pada saat penelitian dilakukan,Hasil Penenlitian adalah: Pertama bahwa pemilik rumah tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan perbaikan kerusakan rumah yang disewakannya sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian sewa menyewa rumah, kedua: faktor yang menyebabkan pihak pemilik rumah tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan perbaikan kerusakan rumah yang disewakannya adalah karena kesibukan hingga lupa melakukan perbaikan kerusakan rumah yang disewakannya, ketiga: bahwa akibat hukum terhadap pemilik rumah yang tidak memenuhi kewajibannya untuk melakukan perbaikan kerusakan rumah yang disewakannya adalah pembatalan perjanjian dan pembayaran ganti rugi, keempat: bahwa upaya yang dilakukan penyewa rumah atas tindakan dari pemilik rumah memenuhi kewajibannya untuk melakukan perbaikan kerusakan rumah yang disewakannya adalah penyelesaian dilakukan secara musyawarah dan kekeluargaan dan pihak penyewa rumah tidak pernah melakukan upaya hokum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Kata Kunci : Perjanjian Sewa Menyewa rumah, Wanprestasi.