Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sudah menetukan batas umur untuk melakukan perkawinan bagi pria adalah 19 tahun dan bagi wanita 16 tahun. Adanya penetapan umur untuk diiizinkan kawin tercantum dalam pasal 7 ayat (1) Undang-Undang perkawinan bahwa untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapatkan izin dari orang tua. Sedangkan menurut Undang-undang Perlindungan Anak usia anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Dan di Undang-undang No. 35 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dalam pasal 26 ayat 1 point C yang memuat tentang kewajiban dan tanggung jawab orang tua dan keluarga untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak. Perkawinan anak menimbulkan banyak dampak negatif, baik bagi anak yang melakukan perkawinan itu sendiri maupun efek lingkungan masyarakat bahkan negara. Yang menjadi Rumusan Masalah :“Apakah Orangtua Sudah Melaksanakan Kewajibannya Untuk Mencegah Terjadinya Perkawinan Pada Usia Anak Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak”. Adapun Tujuan Penelitian adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang kewajiban orangtua untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak, mengungkapkan faktor penyebab terjadinya perkawinan pada usia anak di Desa Paja Dusun Sembuai Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas, mengungkapkan akibat hukum bagi orang yang melakukan perkawinan pada usia anak, dan mengungkapkan upaya yang dilakukan pemerintah untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak.Dalam Penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan sifat penelitiannya dengan pendekatan deskriptif. Sifat pendekatan deskritif yaitu menggambarkan keadaan bagaimana adanya pada waktu penelitian dan kemudian menganalisisnya hingga menarik kesimpulan akhir. Teknik dan alat pengumpul data menggunakan teknik komunikasi langsung dengan cara wawancara.Berdasarkan Hasil penelitian adalah sebagai berikut : bahwa masih ada orangtua yang belum melaksanakan kewajibannya untuk mencegah terjadinya perkawinan anak dikarenakan faktor penyebab ekonomi, faktor lingkungan sosial dan ditakutkan terjadinya zina, sehingga sanksi yang diterapkan hingga saat ini masih belum ada sanksinya. Jika ada yang melakukan perkawinan tidak dihadapan pegawai pencatat nikah maka diberikakan sanksi administratif yang ada pada pasal 45 ayat (1) Peraturan Pemerintah No 9 Tahun 1975, selain itu upaya yang dilakukan pemerintah adalah dengan memberikan penyuluhan dan sosialiasi kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak di Desa Parit Raja Dusun Sembuai Kecamatan Sejangkung Kabupaten Sambas.Kata Kunci : Perkawinan, Perlindungan, Anak, Ketentuan Batas Usia Kawin