NIM. A1011151136, SINTIA WULANDARI
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEWAJIBAN MENCATATKAN KEMATIAN DI KELURAHAN AKCAYA KECAMATAN PONTIANAK SELATAN PADA KANTOR DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KOTA PONTIANAK NIM. A1011151136, SINTIA WULANDARI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Peristiwa kematian merupakan bagian dari peristiwa penting yang harus di catat dan di daftarkan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sehingga memperoleh status dan kedudukan hukum dari seseorang yang telah meninggal maupun bagi  keluarganya maka dari itu peristiwa kematian wajib dicatatkan. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013  tentang Administrasi Kependudukan telah mengatur secara Nasional dan menyeluruh tentang Administrasi Kependudukan termasuk di dalamnya mengenai pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.Penduduk Kelurahan Akcaya dapat dikategorikan sebagai penduduk yang sudah paham tentang peraturan Undang-Undang khususnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan tetapi masih ada yang belum mendaftarkan pencatatan akta kematian karena sebagian penduduknya masi ada yang belum mengerti prosedur pencatatan kematian, ada juga yang baru melaporkan ke kelurahan saja, tidak dilanjutkan mengurus ke kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil, akibatnya akta kematian tidak bisa diterbitkan.Apakah penduduk Kelurahan Akcaya Kecamatan Pontianak Selatan telah melaksanakan kewajiban mencatatkan kematian pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak. Dimana tujuan penelitian ini mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan permohonan pencatatan kematian di Kelurahan Akcaya Kecamatan Pontianak Selatan. Mengungkapkan faktor penyebab ahli waris tidak mencatatkan kematian pewaris pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak, akibat hukum bagi ahli waris yang tidak mencatatkan kematian pewarisnya, upaya hukum yang dilakukan Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil yang tidak mencatatkan kematian. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Empiris  dan pendekantan Deskriptif Analisis, Deskriptif Analisis adalah suatu metode pemecahan masalah yang pengungkapanya di dasarkan pada fakta-fakta yang terkumpul dan tampak sebagaimana adanya pada saat penelitian ini di lakukan. Metode pengumpulan data dilakukan dengan wawancara secara langsung baik dengan pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak maupun dengan Kelurahan Akcaya.Kematian merupakan suatu peristiwa hukum, yaitu adanya kewajiban untuk mencatatkan kematian untuk mendapatkan akta kematian, yang di mana akta kematian tersebut mempunyai manfaat serta kegunaan, dan akta kematian tersebut juga suatu dokumen penting untuk memperoleh kejelasan dan kepastian hukum seseorang. Maka dari itu kematian harus dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dari penelitian yang di lakukan oleh peneliti bahwa penduduk Kelurahan Akcaya Kecamatan Selatan Kota Pontianak masih ada yang tidak mencatatkan kematian pewarisnya ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak. Faktor yang menyebabkan tidak dicatatkanya pewaris oleh ahli warisnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yaitu: kurangnya kesadaran akan pentingnya pelaporan kematian, kesibukan, belum membutuhkan atau memerlukan akta kematian. Akibat yang akan di rasakan oleh ahli waris tidak di catatkannya kematian pewaris oleh ahli waris yaitu jika dia Pegawai Negeri Sipil maka tidak bisa mencairkan taspen karena salah satu syarat pencairan taspen adalah akta kematian, Syarat untuk melakukan penetapan waris harus bisa menunjukkan akta kematian, terhambatnya pengurusan pencairan tabungan, karena jika almarhum mempunyai tabungan di Bank hanya bisa ditutup atau dicairkan dengan menunjukkan Akta Kematian.Upaya hukum yang di lakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kepada penduduk melalui pensosialisasian tentang pentingnya Akta Kematian dan juga dengan menghapus sanksi denda bagi yang terlambat membuat akta kematian dengan dihapuskannya denda ini diharapkan agar penduduk lebih sadar akan pentingnya membuat akta kematian. Penghapusan denda ini tertuang dalam PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 10 TAHUN 2016. Kata Kunci : Peristiwa Hukum , Pencatatan Kematian , Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil