Pelaksanaan perjanjian antara CV. Hadjar Digital Printing dengan pemesan sablon baju sebagai pengguna jasa dalam hukum perdata termasuk dalam jenis perjanjian untuk melakukan jasa-jasa tertentu. Perjanjian antara CV. Hadjar Digital Printing dengan pemesan sablon baju dilakukan secara lisan (tidak tertulis), walaupun dilakukan secara lisan tetapi kekuatan mengikatnya sama dengan perjanjian yang dibuat secara tertulis dan perjanjian tersebut menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak, karena perjanjian tersebut telah memenuhi syarat sahnya perjanjian yang diatur dalam pasal 1320 kitab undang-undang hukum perdata, yaitu sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat atau mengadakan suatu perikatan, suatu hal tertentu dan suatu sebab yang halal.Skripsi ini membuat rumusan masalah: “ faktor apa yang menyebabkan pemesan Wanprestasi dalam perjanjian pemesanan sablon baju pada pengusaha CV. Hadjar Digital Printing di Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak?”.Adapun metode penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian metode penulisan hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian.Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa perjanjian yang dilakukan antara pemesan baju sablon (pengguna jasa) dengan pengusaha CV. Hadjar Digital Printing dilakukan secara lisan (tidak tertulis) dan pihak pemesan wanprestasi dalam pembayaran sablon baju. Pihak pemesan belum sepenuhnya melaksanakan kewajibannya sesuai dengan apa yang diperjanjikan (Wanprestasi). Faktor yang menyebabkan adanya pemesan yang belum melaksanakan kewajiban sesuai dengan apa yang diperjanjikan atau wanprestasi adalah dikarenakan kondisi keuangan yang belum mencukupi dan adanya keperluan lain-lain. Akibat yang ditimbulkan kepada pemesan yang wanprestasi yaitu, diberi teguran dan membayar ganti rugi dalam pelunasan pembayaran sablon baju kepada pengusaha CV. Hadjar Digital Printing. Upaya yang dilakukan oleh pihak pengusaha CV. Hadjar Digital Printing terhadap pihak pemesan yang terlambat melakukan pembayaran atau wanprestasi adalah ditagih secara terus – menerus dan diselesaikan secara kekeluargaan, tidak pernah diselesaikan melalui jalur pengadilan. Kata kunci : Perjanjian Jasa, Pemesan, Wanprestasi