Parkir merupakan suatu bagian penting manajemen lalulintas dalam hal ini diatur dalam peraturan pemerintah No. 20 tahun 1997 tentang retribusi yang menyebutkan bahwa tarif parkir dikawasan rawan terjadi kemacetan dengan tujuan mengendalikan tingkat pengendalian lahan parkir. Parkir juga diatur dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 1992 yang mengatur tentang lalu lintas dan angkutan jalan.Dalam parkir ini terdapat masalah yang seringkali ditemui para pengguna jasa parkir yang sering mengalami kehilangan barang pada saat kendaraan bermotor diparkirkan disuatu lokasi parkir.           Dalam penelitian ini ialah untuk mendapatkan data dan informasi tentang tanggung jawab dari seorang juru parkir atas kehilangan barang dari pengguna jasa parkir, dan mengungkapkan keseimbangan antara hak dan kewajiban dari pengguna jasa parkir maupun juru parkir serta mengungkapkan faktor-faktor yang menyebabkan sering terjadinya kehilangan barang milik dilokasi parkir yang sudah dijaga oleh juru parkir.Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan atau penelitian hukum empiris yang bersifat Deskriptif Analisis untuk melukiskan hal-hal yang terkait dengan tanggung jawab juru parkir dan hak-hak yang harus diperoleh pengguna jasa parkir.           Tanggung jawab juru parkir belum sepenuhnya sesuai dengan kewajiban sebagai pemberi jasa parkir, karena masih saja terjadi kehilangan barang dilokasi parkiran yang mereka jaga, hal ini tidak sesuai dengan kewajiban yang telah dilakukan oleh pengguna jasa parkir yakni memberikan imbalan yang sesuai dengan aturan yang berlaku kepada juru parkir yang telah menjaga kendaraannya.           Dari hasil penelitian yang sudah dilaksanakan menunjukkan bahwa belum sepenuhnya juru parkir memenuhi tanggung jawabnya.Para juru parkir kebanyakan tidak mau bertanggun jawab atas kehilangan barang milik pengendara bermotor padahal jika dilihat, kesalahan juga terdapat pada juru parkir yang tidak berhati-hati dalam menjaga setiap kendaraan yang diparkirkan serta barang-barang yang ada pada kendaraan tersebut.Kerugian yang terjadi pada pengguna jasa parkir yang kehilangan menjadi tanggungan pribadi.   Kata Kunci :Perjanjian Jasa, Tanggung Jawab, Wanprestasi