NIM. A1011131312, IMANUDDIN RAMDANI
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

EFEKTIFITAS PASAL 41 HURUF D PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 1 TAHUN 2010 TENTANG KETERTIBAN UMUM MENGENAI LARANGAN BERJUALAN DI KECAMATAN PONTIANAK TIMUR NIM. A1011131312, IMANUDDIN RAMDANI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Skripsi ini berjudul : “Efektifitas Pasal 41 Huruf D Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum mengenai larangan berjualan di Kecamatan Pontianak Timur”.Ketertiban Umum merupakan suatu faktor yang sangat ingin dicapai oleh setiap pemerintahan daerah dimana pun berada. Itu sebabnya dibuat beberapa aturan hukum berupa peraturan dalam hal ini adalah peraturan daerah untuk mengatur ketertiban umum di daerahnya masing-masing. Namun dalam kenyataannya masih banyak pelanggaran yang terjadi mengenai ketertiban umum ini. Kota Pontianak merupakan salah satu kota besar di Indonesia sekaligus ibukota dari Provinsi Kalimantan Barat mengeluarkan peraturan daerah mengenai ketertiban umum yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010. Dalam salah satu pasalnya terdapat larangan mengenai berjualan di kaki lima jalan. Kecamatan Pontianak Timur merupakan salah satu dari enam kecamatan yang ada di Kota Pontianak dimana permasalahan pelanggaran ketertiban umum yaitu berjualan di kaki lima sering terjadi dan banyak dijumpai.Satuan Polisi Pamong Praja merupakan salah satu alat penegakan hukum dalam lingkup pemerintahan daerah yang bertugas menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang menggagu ketertiban umum dan ketentuan masyarakat. dengan kata lain Satuan Polisi Pamong Praja yang melakukan eksekusi atas perintah yang terdalam Peraturan Daerah. Pedagang Kaki Lima adalah mereka yang melakukan kegiatan mereka yang melakukan kegiatan usaha dagang perorangan atau kelompok yang dalam menjalankan usahanya menggunakan tempat-tempat fasilitas umum, seperti trotoar, pinggir-pinggir jalan umum, dan lain sebagainya. Pedagang yang menjalankan kegiatan usahanya dalam jangka tertentu dengan menggunakan sarana atau perlangkapan yang mudah dipindahkan, dibongkar pasang dan mempergunakan lahan fasilitas umum.Efektivitas peraturan daerah dipandang sebagai salah satu indikator dalam menilai apakah peraturan daerah tersebut merupakan produk hukum yang baik dengan menjalankannya dan dapat diterima oleh masyarakat. Kata Kunci      : Ketertiban Umum, Satuan Polisi Pamong Praja, Efektivitas.