NIM. A1011141275, BELLA CITRA RAMADHANI
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINDAKAN PELAKU USAHA YANG MENGGUNAKAN GALON MEREK DAGANG PIHAK LAIN DI KELURAHAN SIANTAN TENGAH KECAMATAN PONTIANAK UTARA NIM. A1011141275, BELLA CITRA RAMADHANI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Tren baru dalam peluang usaha, yaitu usaha Air Minum Isi Ulang (AMIU), saat ini mulai dilirik oleh banyak kalangan. Bisnis ini banyak mengundang perhatian karena selain harganya jauh lebih murah dari harga air minum dalam kemasan, dan sesuai dengan tingkat kebutuhan masyarakat akan ketersediaan air minum yang layak dikonsumsi. Namun dibalik itu cara pengisian air minum ulang itu seringkali menggunakan galon air minum bermerek yang sudah didaftarkan. Penggunaan galon air yang bermerek inilah yang juga menjadi permasalahan dalam ranah hukum dibidang merek. Merek yang sudah dimiliki dan didaftarkan oleh suatu pihak tidak boleh digunakan pihak lain untuk barang yang jenis dan kelasnya sama.Rumusan Masalah : Apakah ada atau tidak pelanggaran hukum terkait dengan penggunaan merek dagang orang lain dalam kaitan penggunaan galon Air Minum Dalam Kemasan bermerek untuk Air Minum Isi Ulang. Faktor apa yang menjadi penyebab terjadinya perbuatan melawan hukum atas penggunaan galon merek dagang pihak lain. Apakah akibat hukum atas perbuatan pelaku usaha air minum isi ulang yang menggunakan galon beremerek milik perusahaan air minum dalam kemasan. Bagaimana bentuk upaya hukum yang dilakukan oleh pihak yang dirugikan atas pelanggaran penggunaan galon milik orang lain.Tujuan Penelitian : Untuk mendapatkan data dan informasi tentang ada atau tidak pelanggaran penggunaan merek dagang orang lain dalam kaitan penggunaan galon Air Minum Dalam Kemasan bermerek untuk Air Minum Isi Ulang. Untuk mengungkapkan faktor penyebab terjadinya perbuatan melawan hukum atas penggunaan galon merek dagang pihak lain. Untuk mengungkapkan akibat hukum atas perbuatan pelaku usaha air minum isi ulang yang menggunakan galon beremerek milik perusahaan air minum dalam kemasan. Untuk mengungkapkan upaya hukum yang dilakukan oleh pihak yang dirugikan atas pelanggaran penggunaan merek galon milik orang lain.Hasil Pembahasan : Bahwa telah terjadi pelangaran/perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak pengusaha depot air minum isi ulang terhadap pengusaha Air Minum Dalam Kemasan, yakni menggunakan galon merek dagang milik orang lain. Bahwa faktor penyebab terjadinya perbuatan melawan hukum penggunaan galon merek dagang orang lain, dalam usaha pengolahan air minum siap konsumsi selain harga yang murah, serta faktor promosi. Bahwa akibat dari tindakan pihak depot yang menggunakan merek dagang orang lain, pihak depot dapat digugat dengan alasan melakukan perbuatan melawan hukum. Bahwa upaya hukum yang dilakukan oleh pihak AMDK dalam mengatasi perbuatan yang merugikan merek, hanya sebatas menegur pengusaha depot air minum isi ulang. Kata Kunci : Galon, Merek, Pelaku Usaha