Perjanjian pemborongan pembangunan perumahan villa kakap indah antara Developer CV. Rawita sari dengan kontraktor menimbulkan suatu hubungan hukum mengatur hak dan kewajiban masing – masing pihak, yang diwujudkan dalam perjanjian pemborongan rumah dalam bentuk lisan dan disepakati kedua belah pihak. Bahwa dalam kenyataannya pihak kontraktor tidak melaksanakan prestasinya dalam pekerjaan pembagunan perumahan Villa Kakap Indah dengan baik atau mutu dan kualitas pekerjaan yang dihasilkan itu tidak memberikan hasil yang simal bagi pihak yang memborongkan pekerjaan yaitu Developer Properti CV. Rawita sari Rumusan masalah: “Faktor Apa Yang Menyebabkan Kontraktor Wanprestasi Dalam Pembangunan Perumahan villa kakap indah Pada Developer CV. Rawita Sari ?”. Tujuan dari penelitian ini Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian pemborongan kerja kontruksi pembangunan antara Kontraktor dengan Developer CV.Rawita Sari. menjelaskan dan mengetahui faktor penyebab kontaktor belum bertanggung jawab dalam perjanjian pemborongan kerja.mengetahui dan menjelaskan akibat Hukum terhadap Kontraktor yang belum bertanggung jawab.Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. pendekatan deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelititian..Faktor penyebab kontraktor wanpestasi dalam proses pengerjaan pembangunan perumahan Villa Kakap Indah dikarenakan pekerja/tukang yang dipekerjakan oleh kontraktor lalai dan tidak profesional dalam melakukan pekerjaannya.Akibat hukum terhadap pihak Kontraktor yang wanprestasi ialah harus melakukan perbaikan atau menganti speksifikasi bahan bangunan tersebut ataupun ditambah dalam pembangunan perumahan villa kakap indah atau pengerjaan kembali pembangunan perumahan villa kakap indah , serta memberikan mutu atau hasil yang baik sesuai dengan apa yang telah di sepakati oleh kedua belah pihak. Upaya yang dilakukan pihak Developer CV. Rawita Sari terhadap kontraktor yang wanprestasi dalam pembangunan rumah adalah memberikan teguran secara langsung kepada Kontraktor, agar bertanggung jawab. Kata Kunci: Perjanjian Pemborongan, Kontraktor, Wanprestas