Bidang pertanahan merupakan salah satu aspek penting dalam kehidupan manusia yang seringkali menimbulkan terjadinya sengketa. Untuk menyelesaikan sengketa tanah tersebut dapat dilakukan upaya penyelesaian sengketa melalui mediasi yang didasarkan pada kesepakatan para pihak. Alternatif penyelesaian sengketa yang bersifat keperdataan dapat dipilih secara litigasi melalui Pengadilan Negeri atau melalui Kantor Pertanahan sebagai penyelesaian sengketa diluar pengadilan atau secara non-litigasi.Keberhasilan mediasi memerlukan itikad baik dari para pihak, akan tetapi tugas pertama yang mendorong mediasi berjalan adalah mediator. Mediator disamping harus bersikap netral namun juga harus mampu berperan aktif mendorong para pihak untuk dapat mempertemukan solusi dan kesepakatan diantara keduanya. Meskipun mediator di Pengadilan Negeri dengan mediator di Kantor Pertanahan pada dasarnya merupakan pihak ketiga netral yang ditunjuk sebagai pihak penengah, namun terdapat perbedaan salah satunya kewajiban memiliki sertifikat mediator. Disinilah penulis tertarik untuk meneliti perbandingan peran mediator di Pengadilan Negeri dengan mediator di Kantor Pertanahan dalam mediasi sengketa tanah.Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perbedaan dan persamaan peran mediator di Pengadilan Negeri dengan mediator di Kantor Pertanahan dalam mediasi sengketa tanah serta untuk mengetahui perbedaan mekanisme mediasi yang dilakukan melalui Pengadilan Negeri dengan mediasi melalui Kantor Pertanahan. Selain itu, penelitian ini juga ditujukan untuk mengetahui perbedaan hasil putusan mediasi di Pengadilan Negeri dengan Kantor Pertanahan.Dalam hal ini, penulis melihat terdapat perbandingan mengenai peran mediator di Pengadilan Negeri dengan mediator di kantor Pertanahan melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Negeri dan Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Kasus Pertanahan. Untuk menjawab permasalahan ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Sehingga dari metode yang digunakan tersebut dapat menjawab pokok permasalahan dari skripsi ini, antara lain dapat ditarik kesimpulan bahwa perbedaan peran mediator dalam penyelesaian sengketa tanah melalui mediasi bagi mediator di Pengadilan Negeri wajib memiliki sertifikat mediator sebagaimana PERMA Nomor 1 Tahun 2016 sedangkan di Kantor Pertanahan sebagai lembaga penyelesaian sengketa di luar pengadilan dapat dilakukan oleh mediator baik yang telah maupun belum mengikuti pelatihan sertifikasi mediator yang diselenggarakan Mahkamah Agung. Kata Kunci : Mediator, Mediasi, Sengketa Tanah