NIM. A1011141146, GUSTARY VITTADINI
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PASAL 7 PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2016 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA CAMAT DILINGKUNGAN PEMERINTAHAN KABUPATEN SEKADAU JUNTO PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PELAYANAN ADMINISTRASI TERPADU KECAMATAN (PATEN) DI KECAMATAN SEKADAU HULU KABUPATEN SEKADAU NIM. A1011141146, GUSTARY VITTADINI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Peraturan Bupati Kabupaten Sekadau No. 3 Tahun 2016 tentang Pelimpahan Sebagian kewenangan Bupati Kepada Camat Di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sekadau bertujuan untuk mempermudah dalam pelaksanaan pelayanan publik pada tingkat Kecamatan, baik pada sektor pelayanan bidang perizinan dan non-perizinan. Pelayanan bidang perizinan dan non-perizinan pada tingkat Kecamatan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN).Penelitian ini fokus pada pelaksanaan Pasal 7 huruf b Peraturan Bupati Kabupaten Sekadau No. 3 Tahun 2016 tentang pelaksanaan kewenangan bidang perizinan usaha mikro dan kecil yang menjadi kewenangan Camat Sekadau Hulu. Pelaksanaan pelayanan administrasi terpadu bidang perizinan usaha mikro dan kecil yang dilaksanakan oleh Camat Sekadau Hulu sudah berpedoman pada Peraturan Bupati Sekadau Nomor 7 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Di Kabupatan Sekadau. Meskipun proses pengurusan izin usaha mikro dan kecil di Kecamatan Sekadau Hulu sudah berpedoman pada Pelayanan Administrasi Terpadu (PATEN) dengan maksud untuk mewujudkan kecamatan sebagai pusat pelayanan masyarakat dan simpul Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), namun masih banyak usaha-usaha mikro kecil di Kecamatan Sekadau Hulu khususnya di Desa Rawak Hulu dan Desa Rawak Hilir yang belum memiliki izin usaha.Berdasarkan pada latar belakang diatas, maka yang menjadi permasalahannya adalah :“Mengapa Pasal 7 Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat dilingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Sekadau Jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) di Kecamatan Sekadau Hulu Kabupaten Sekadau Belum Berjalan Secara Optimal ?”Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah mengetahui pelaksanaan dan menganalisis faktor-faktor penyebab belum optimalnya Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) bidang perizinan usaha mikro dan kecil di Kecamatan Sekadau Hulu. Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif, dengan maksud untuk menggambarkan keadaan yang ada dengan mempergunakan penelitian ilmiah serta memecahkan masalah berdasarkan data dan fakta yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan. Teknik pengumpulan data yang digunakan antara lain studi dokumen, teknik wawancara dan teknik penyebaran angket/kuisioner.Berdasarkan hasil penelitian maka diketahui bahwa faktor-faktor penyebab belum optimalnya Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) bidang perizinan usaha mikro dan kecil di Kecamatan Sekadau Hulu adalah karena kurangnya sosialisasi dari Kecamatan Sekadau Hulu tentang manfaat dari surat izin usaha mikro serta kurangnya pengetahuan hukum dari masyarakat tentang fungsi dari surat izin usaha mikro sebagai jaminan legalitas di hadapan hukum.Kata Kunci : Perizinan Usaha Mikrodan Kecil, PATEN