NIM. A1011151028, RACHEL YOHANA
Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE ASING PADA PERKARAPENANAMAN MODAL ASING DI INDONESIA (STUDI KASUS PERTAMINAVS. KARAHA BODAS COMPANY) NIM. A1011151028, RACHEL YOHANA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (11.642 KB)

Abstract

Arbitrase menganut asas final and binding serta putusannya dapat dilaksanakan di negara manapun selama terikat pada perjanjian arbitrase.Pihak yang berperkara dapat melakukan upaya pembatalan maupun penolakan pelaksanaan putusan arbitrase.Dalam perkara PERTAMINA VS.Karaha Bodas Company, PERTAMINAmelakukan gugatan pembatalan putusan arbitrase Jenewa, Swiss tanggal 18 Desember 2000 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, gugatan ini kemudian diterima dan majelis hakim memutuskan batal putusan arbitrase a quo. Penelitian hukum ini bertujuan untuk menjelaskan  pelaksanaan putusan arbitrase a quo, menilai kesesuaian antara sikap dan tindakan hukum para pihak dalam pelaksanaan putusan arbitrase a quo dengan kesepakatan dalam kontrak, serta menganalisis dan menjelaskan pengaruh pembatalan putusan arbitrase a quooleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap pandangan berarbitrase dan penanaman modal asing di Indonesia. Penelitian yuridis-normatif ini menggunakan bentuk penelitian deskriptif, dengan pendekatan studi kasus.Sehingga penulis melakukan studi pustaka dan analisis terhadap berbagai buku, putusan arbitrase a quo, dan putusan pengadilan terkait pembatalan putusan arbitrase a quo.Terhadap penelitian ini dilakukan analisis terhadap 2 (dua) aspek.Pertama adalah analisis pelaksanaan putusan arbitrase a quo dengan ditinjau dari Teori Pacta Sunt Servanda, Teori Filosofi Kooperatif, dan Konsep Ketertiban Umum.Kedua adalah analisis tindakan pembatalan putusan arbitrase a quo terhadap pandangan berarbitrase dan penanaman modal asing di Indonesia. Temuan daripada penelitian terhadap aspek pertama menunjukkan bahwa PERTAMINAtidak kooperatif dan tidak menghormati asas Pacta Sunt Servanda, serta konsep ketertiban umum memiliki makna yang terlalu abstrak dan luas, sehingga tidak mendukung kepastian hukum bagi pelaksanaan putusan arbitrase asing.Sedangkan penelitian terhadap aspek kedua menunjukkan bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang membatalkan putusan arbitrase a quo, sehingga putusan arbitrase a quo tetap dapat dilaksanakan sebab diajukan di negara selain Indonesia.Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi preseden yang buruk dan menimbulkan kesan negatif terhadap pandangan berarbitrase dan penanaman modal asing di Indonesia. Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam putusan peninjauan kembali yang tetap pada sikapnya menyatakan tidak berwenang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan putusan arbitrase a quo menjadi preseden yang baik, menunjukkan adanya kepastian hukum dalam pelaksanaan putusan arbitrase asing dan penanaman modal asing di Indonesia. Kata Kunci: Pelaksanaan Putusan Abitrase, Pembatalan Putusan, Penanaman Modal Asing