Setiap orang memiliki haknya sebagai konsumen sesuai dengan undang-undang yang berlaku namun masih saja ada pihak yang masih lalai terhadap kewajibannya dalam menjalankan kewajibannya itu, masih ada pelaku usaha yang menjual makanan kadaluwarsa dikarenakan lalai dalam mengecek secara rutin barang yang dijualnya tersebut. Disini peran pemerintah dalam mengawasi sangat penting, permasalahan pokok penelitian ini yaitu pertama apa bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap makanan yang telah kadaluwarsa di Kota Pontianak khususnya Pontianak Barat kedua bagaimanakah tanggung jawab pelaku usaha dan upaya penyelesaian hukumnya jika terjadi perselisihan antara konsumen dan pelaku usaha terhadap makanan dalam kemasan yang telah kadaluwarsa, serta ketiga apakah penanganannya sudah terlaksana dengan baik oleh pihak-pihak penegak hukum terhadap pelaku usaha yang nakal.Maka dengan itu penulis merasa tertarik untuk meneliti tentang MEKANISME PENGAWASAN PRODUK MAKANAN KADALUWARSA DI SWALAYAN KECAMATAN PONTIANAK BARAT. Pembahasan dalam skripsi ini adalah bagaimana peran pemerintah dalam menjalankan kewajibannya sebagai pihak yang berwenang dalam mengawasi pelaku usaha dan bagaimanan pengaturannya serta apa saja kendala yang di hadapi dalam melaksanakan perannya sebagai pengawas. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis empiris deskriptif analisis dengan data yang bersumber dari penelitian lapangan, yaitu suatu data yang diperoleh langsung dari sumber pertama lapangan baik dari responden maupun informan dan di dukung dengan literatur-literatur serta pendapat para ahli.Pengawasan Pemerintah/BPOM Sistem pengawasan oleh pemerintah melalui pengaturan dan standardisasi; penilaian keamanan, khasiat dan mutu produk sebelum diijinkan beredar di Indonesia; inspeksi, pengambilan sampel dan pengujian laboratorium produk yang beredar serta peringatan kepada publik yang didukung penegakan hukum. Untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat konsumen terhadap mutu, khasiat dan keamanan produk maka pemerintah juga melaksanakan kegiatan komunikasi, informasi dan edukasi. Perlunya perluasan pengawasan dan meningkatkan sumberdaya pengawas serta meningkatkan pengetahuan masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli dan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku usaha yang melanggar peraturan yang berlaku. Kata Kunci : Mekanisme Pengawasan, Pemerintah, BBPOM Pontianak, Produk Makanan, Kadaluwarsa