Tesis pada dasarnya adalah latar belakang pengaturan perkawinan bagi pegawai negeri sipil (PNS) selain tunduk pada UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan juga harus mematuhi ketentuan perkawinan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai negeri yang memungkinkan seseorang untuk berstatus pegawai negeri sipil dalam keadaan tertentu diizinkan untuk menikahi lebih dari satu. Namun, dalam Pasal 4 (2) Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 10 tahun 1983 tentang Perkawinan dan Perceraian Berlisensi untuk Pegawai Negeri Sipil. Melarang seorang wanita Pegawai Negeri Sipil untuk menjadi istri kedua / ketiga / keempat yang ketentuannya tidak tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Penulisan skripsi ini berisi uraian tentang prinsip, teori, konsep yang mencakup pengertian perkawinan dan Pegawai Negeri Sipil, ketentuan perkawinan, jenis perkawinan, disiplin hukum PNS dan tata cara perkawinan Pegawai Negeri Sipil dalam Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 1990 tentang Amandemen Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan bagi PNS.