Nugraha, Agra Verta Ardi
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEDUDUKAN KREDITUR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN ATAS OBYEK JAMINAN YANG BELUM DIBAGI (Analisa Putusan No. 10/Pdt.G/2013/Pn-Lsm) Nugraha, Agra Verta Ardi
FAIRNESS AND JUSTICE Vol 16, No 2 (2018): FAIRNESS AND JUSTICE
Publisher : Universitas Muhammadiyah Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (328.852 KB) | DOI: 10.32528/faj.v26i2.2050

Abstract

Lembaga keuangan perbankan dalam memberikan fasilitas kredit kepada nasabah terlebih dahulu harus memperhatikan Prinsip 5 C yaitu Character, Capacity, Capital, Collateral, Condition of Economy, dengan terpenuhinya prinsip 5 C maka Bank bisa memberikan fasilitas kredit kepada nasabah disertai dengan pembuatan perjanjian kredit antara Bank dengan nasabah baik secara Notariil maupun dibawah tangan. Perjanjian Kredit tersebut yang dibuat antara Bank dengan nasabah menempatkan kedudukan Bank sebagai Kreditur sedangkan nasabah sebagai Debitur yang kemudian menimbulkan adanya hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing-masing pihak dalam perjanjian tersebut. Adanya kewajiban membayar pelunasan kredit oleh Debitur kepada Kreditur maka Bank demi menjamin pelunasan hutang tersebut membuat pengesampiangan terhadap Pasal 1131 BW dengan tunduk pada Buku II BW tentang Kebendaan dengan membuat perjanjian Jaminan Kebendaan yaitu menunjuk salah satu benda milik Debitur untuk dijaminkan sebagai pelunasan jaminan hutang apabila Debitur mengalami kredit macet, dalam hal ini adalah Tanah dan Bangunan milik Debitur. Penjaminan Tanah dan Bangunan milik Debitur tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.Kata Kunci: Kredit, Perjanjian Kredit, Hak Tanggungan.