Setelah 74 tahun Indonesia merdeka, dan ribuan produk hukum yang diterbitkan untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara dalam rangka keinginan mewujudkan kehidupan masyarakat yang cita-citakan yaitu ber-ketuhanan, ber-kemanusiaan, ber -persatuan, ber-demokrasi, dan ber-keadilan, cita-cita itu ternyata belum dapat diharapkan oleh masyarakat dengan baik. Hukum lahir untuk masyarakat, hukum memberi pedoman kepada masyarakat tentang apa dan bagaimana menjalani hak dan kewajiban sebagai warga negara sehingga setiap orang dapat menikmati tujuan hukum dan maupun tujuan berbangsa dan bernegara. Melihat perkembangan hukum Indonesia dewasa ini, kepastian arah pembentukan hukum perlu diperjelas dan dipertegas agar hukum menjadi ?alat perubahan sosial? dan sekaligus menjadi ? cara hidup ? bangsa Indonesia. Permasahalan pokok memang terletak pada bagaimanakah arah pembangunan hukum yang sesuai dengan jati diri dan karakter bangsa Indonesia. Sebagai bangsa yang memiliki living law, sejatinya ketika kemerdekaan diproklamirkan, kepastian hukum asli masyarakat yang hidup mesti dipertegas sebagai dasar dan weltanschauung bangsa Indonesia. Namun yang terjadi kemudian hukum yang hidup di sanubari masyarakat menjadi subsistem dari sistem hukum asing yang telah terlebih dahulu diproklamirkan menjadi sumber dan model hukum. Pengebirian hukum masyarakat ini terus berlangsung sampai dewasa ini, tanpa sama sekali adanya keseriusan dari lembaga pembentuk hukum untuk menyadari telah terjadinya penyimpangan dan pemerkosaan terhadap hak-hak hukum masyarakat. Untuk itu, ke depan arah pembentukan hukum nasional mesti di arahkan kepada hukum yang lahir dari identitas nasional bangsa ini, sehingga bangsa Indonesia bangga dan sekaligus memiliki peradaban hukum sendiri.