Dampak yang terjadi akibat aktivitas industri yang ada di PT.Perkebunan Glenmore terdapat dampak positif  dan  negatif,  dampak  positifnya membuka  lapangan  pekerjaan  bagi  masyarakat  sekitar  dan  mampu menarik wisatawan lokal maupun asing karena terdapat peninggalan -peninggalan zaman Belanda yang sampai saat  ini  masih  aktif  digunakan  untuk  mengelola  industri  yang  ada  di  PT.Perkebunan Glenmore,  dampak negatifnya terdapat limbah cair yang dihasilkan selama pengelolaan industri yang membuat tercemarnya sungai sekitar tempat tinggal masyarakat yang digunakan untuk kegiatan sehari-hari dan sungai menjadi keruh dan kotor. Dalam Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menjelaskan Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal. Amdal adalah analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang wajib ada untuk PT.Perkebunan Glenmore, lokasi penelitian ini di Desa Margomulyo Kecamatan Glenmore Kabupaten banyuwangi. Dari pembahasan ini maka PT. Perkebunan Glenmore bertanggung jawab atas pembuangan limbah yang mengakibatkan pencemaran lingkungan disungai sekitar PT.Perkebunan Glenmore dan wajib memberikan ganti  rugi  kepada  warga  sekitar  dan  melakukan  tindakan  pemulihan lingkungan  yang  terkena  dampak pencemaran lingkungan. Selain itu PT. Perkebunan Glenmore juga harus mennganti, memperbaiki serta memeriksakan kualitas limbah cair ke laboratorium lingkungan hidup Kabupaten Banyuwangi agar tidak terjadi pencemaran lingkungan kembali.Kata Kunci : Pencemaran, Tanggung Jawab Lingkungan Terhadap Pembuangan Limbah