Berlakunya Undang ? Undang Nomor 11 Tahun 2012 membawa perubahan dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia. Diterapkannya Restorative Justice atau keadilan restoratif yang diwujudkan dengan Diversi diharapakan untuk dapat melindungi anak dari stigma negatif di masyarakat dan untuk menjamin kepentingan terbaik bagi anak. Bagaimanapun anak merupakan amanah dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang wajib untuk dilindungi, tidak terkecuali anak pelaku tindak pidana. Diversi wajib untuk dilaksanakan dalam proses perkara anak mulai dari tahap penyidikan, penuntutan hingga pemeriksaan di Pengadilan. Namun, dalam pelaksanaannya tidak semua anak dapat diselesaikan melalui upaya diversi. Bagi anak yang ancaman pidananya di atas 7 (tujuh) tahun dan merupakan pengulangan tindak pidana tidak boleh diselesaikan melalui diversi. Padahal di dalam Undang ? Undang Nomor 11 Tahun 2012 dijelaskan bahwa salah satu landasan dilaksanakannya sistem peradilan pidana anak adalah adanya prinsip nondiskriminasi. Dengan adanya prinsip nondiskriminasi seharusnya tidak ada pembatasan untuk dilaksanakan upaya diversi dalam setiap tahap penegakan hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum.Kata Kunci : Sistem Peradilan Pidana Anak, Restorative Justice, Diversi, Anak dan Prinsip Nondiskriminasi