S, Sulistiyono
Universitas Muhammadiyah Jember

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IDENTIFIKASI KEBIJAKAN LEMBAGA KREDIT MIKRO MASYARAKAT (LKMM) DI KABUPATEN JEMBER S, Sulistiyono
FAIRNESS AND JUSTICE Vol 14, No 2 (2016): FAIRNESS AND JUSTICE
Publisher : Universitas Muhammadiyah Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (624.61 KB) | DOI: 10.32528/faj.v14i2.1969

Abstract

Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja, memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional. Persoalan yang terbesar bagi UMKM yaitu dalam menghadapi berbagai hambatan iklim usaha, baik yang bersifat internal maupun eksternal, contohnya produksi, pengolahan, pemasaran, sumber daya manusia, desain dan teknologi, permodalan. Penelitian ini ingin mengkaji bagaimana kebijakan mikro, khususnya melalui program Lembaga Kredit Mikro Masyarakat (LKMM) di Kabupaten Jember. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptip kualitataif dengan model ?bottom up? dengan menganalisa asumsi-asumsi yang bersifat filosofis maupun teoritis sebagai dasar untuk merumuskan kebijakan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Program UMKM ini merupakan kebijakan dari Dinas Koperasi dan UMKM kabupaten Jember. Desain program LKMM atau Bank Gakin berupaya memanfaatkan tokoh-tokoh informal di tingkat dusun sebagai pengurus LKMM dengan tujuan mengurangi biaya transaksi pengelolaan. Kepengurusan LKMM setelah mendapatkan pelatihan akan dipercayakan kepada mereka untuk mengelola dan menyalurkan dana bantuan dari pemerintah maupun pihak swasta kepada penduduk miskin dengan mengembangkan kegiatan pokmas. Evaluasi program ini meliputi kegiatan pelaporan perkembangan tiap bulan serta kegiatan rutinitas LKMM termasuk laporan laba rugi, kas, aktiva untuk dilaporkan kepada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kredit Menengah  dan disampaikan kepada Bupati Jember.