Claim Missing Document
Check
Articles

Found 15 Documents
Search

KUALITAS USIA PERKAWINAN, MOTIF, FAKTOR DAN DAMPAKNYA DI KABUPATEN WONOSOBO Mahfudz, Mahfudz Junaedi
ADHKI: JOURNAL OF ISLAMIC FAMILY LAW Vol. 1 No. 2 (2019): ADHKI: Journal of Islamic Family Law
Publisher : Indonesian Association of Islamic Family Law Lecturers

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (416.449 KB) | DOI: 10.37876/adhki.v1i2.20

Abstract

Lembaga perkawinan masih dipercaya sebagai proses awal dalam membentuk peradaban manusia, karena dengan perkawinan akan melahirkan generasi berkualitas dan beradab sehingga diperlukan kesiapan secara holistik. Namun demikian, proses terbentuknya perkawinan banyak dipengeruhi oleh faktor internal dan eksternal kondisi yang melingkupinya, terutama oleh ajaran dan keyakinan agama, sosio-kultural, kualitas sember daya manusia, lingkungan hidup, tata kelola pemerintahan dan kesenjangan wilayah sebagai kondisi objektif daerah. Wonosobo sebagai salah satu kota kabupaten di Jawa Tengah dengan tingkat kemiskinan yang masih tinggi dengan menempati posisi keempat dengan kisaran 11,32%. Tahun 2018 angka kemiskinan di Wonosobo pada kisaran 17, 58 %. Bonus demografi dengan indikator kualitas manusia pada setiap tahapan umur dalam tumbuh kembangnya dipengaruhi oleh ekonomi, pendidikan formal, pola asuh, kesehatan dan budaya. Dengan kondisi objektif semacam inilah, fenomena tingginya perkawinan usia muda di Wonosobo dengan motif dan latar belakangnya. Penelitian ini dengan fokus permasalah (1) bagaimana motif dan faktor yang mempengaruhi perkawinan usia muda, (2) bagaimana siklus kehidupan yang perlu dipersiapkan oleh keluarga muda, dan (3) mengapa perkawinaan usia muda masih tinggi di Wonosobo. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adaah field research dengan mendasarkan sumber data dan analisa data secara holistik dari lembaga-lembaga/instansi terkait, seperti data Bapeda, dinas PPKBPPPA (BKKBN), Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo, Pengadilan Agama Wonosobo serta pihak-pihak terkait langsung maupun tidak langsung data kependudukan, maupun informan pelaku perkawinan usia muda. Hasil penelitian yang diharapkan adalah untuk mengetahui motif dan latar belakang perkawinan usia muda, sehingga ditemukan solusi dalam memberikan kebijakan, program dan sosialisasinya. Untuk memberikan informasi dan pentingnya mempersipakan penting dan strategi siklus kehidupan dalam 1000 hari pertama kehidupan, dan menemukan akar permasalahan masih tingginya perkawinan usia muda di Wonosobo. Sehingga diperlukan sinergitas semua stakeholder dalam mencarikan solusi dan alternatif pemecahannya
FIKIH INDONESIA: EPISTEMOLOGI SOSIO-KULTURAL Mahfudz Junaedi
YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam Vol 9, No 2 (2018): Yudisia: Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam
Publisher : Program Studi Hukum Keluarga Islam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21043/yudisia.v9i2.4803

Abstract

Abstract Fiqh presents with the presence of Islamic studies that then isbeing practiced in the society. Fiqh epistemology in Indonesia asthe Islamic law has characters and Indonesian special featureseither written or unwritten in the book of law. All this time, fiqh isstill attached with cultural trademark and Middle-Eastern tradition.The socio-cultural condition of Indonesia society, however, givescontribution and historical setting of Islamic law in Indonesia sothat fiqh reformation that is identical with Indonesian is thedemand and the dynamic of modern Muslims nowadays. Fiqh as anecessity must be kept in touch with science as the integral partand takes into account to solve the modern problems through theupdate thought to form the Indonesian fiqh. The indigenization offiqh holistically uses the various patterns and methods. Thedemand of updating fiqh already causes the reshuffle of fiqhepistemology from teosentrisme epistemology to antroposentrismeepistemology. Therefore, the contextualization of fiqh alwaysfollows the socio-cultural and development of human knowledgewith various typology characteristics of society that are formed byits socio-culture and the culture around it. Hence, fiqh will befresher than before to answer the new problems in modern societyin Indonesian context.
KESETARAAN JENDER DALAM POLITIK Mahfudz - Junaedi
Ta'dib (Jurnal Ilmiah Pendidikan dan Peradaban Islam) Vol 1 No 1 (2019): Ta'dib (Jurnal Ilmiah Pendidikan dan Peradaban Islam)
Publisher : Pendidikan Agama Islam (S2), UNSIQ Wonosobo, Jawa Tengah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32699/ta'dib.v1i1.2101

Abstract

Gender equality in politics is one that has so far discussed in Muslim societies and applied in various ways by the Muslim community. There are many interpretations of the verses related to gender can be regarded as a gender biased interpretation, either by the scholars in the long term as well as in modern times. Associated with verses which are often used as a basis for answering whether the woman's equality with men in participating in the field of public leadership and the right to become a leader, some commentators are stuck in a kind of interpretation of gender bias. The Qur'an actually provides flexibility and equal rights to women to participate in politics. It can be concluded that not a single verse in the Qu’ran forbids women to become leaders of the public and that the Qur’an did not distinguish the ability of women in public leadership/politics.
PERJUMPAAN SAINS (FILSAFAT) DAN AGAMA REFLEKSI ON GOING PROCESS STUDI ISLAM DI PTAI Mahfudz Junaedi
Manarul Qur'an: Jurnal Ilmiah Studi Islam Vol 17 No 1 (2017): Manarul Qur'an
Publisher : LP3M Universitas Sains Al Qur'an

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32699/mq.v17i1.925

Abstract

Terabaikannya fakta-fakta dasar ilmiah yang sangat luas, denganmeremehkan hakikat sains, metodologi, dan lingkup validitasnya.Meskipun dalam realitas kehidupan, terdapat relasi yang kuatAllah/Tuhan, filsafat, dan sains modern. Hal ini terlihat dari adanyapengaplingan atau pengkotak-kotakan yang rigid dalam bidang ilmu,sehingga tidak saling menyapa. Pemisahan ini bertolak dari paradigmailmu yang dikembangkan Barat, yaitu knowledge for power, sementara padasisi lain, ilmu-ilmu agama berparadigma knowledge for living. Dari duaparadigma ini, kemudian melahirkan dua wajah peradaban yang berbeda.Paradigma pertama telah menjadikan ilmu sebagai tandingan Tuhan atauTuhan Baru yang memperlakukan objeknya dengan semena-mena,sedangkan paradigam kedua lebih menekankan ilmu sebagai media untukhidup lebih baik secara berdampingkan. Dari sisilah, tulis ini hendakmempertemukan antara sains dan agama dalam perjumpaan yang salingmenyapa dan mendialogkan antar keduanya, baik dalam wilayah ajaranmaupun kelembagaan. Pada lembaga PTAI/PTAIS mempertemukankedua kutub sains dan agama merupakan tuntutan peradaban modernterutama pada metodologi. Sehingga tragedi dan krisis kemanusiaan sertalingkungan hidup, dapat ditemukan solusinya melalui ilmu yang sejakawal diciptakan manusia untuk kemaslahatan dan memudahkankehidupan manusia.
KONSTRUKSI PEMIKIRAN FIKIH INDONESIA: Pergeseran Dari Teosentrisme ke Antroposentrisme Mahfudz Junaedi
Manarul Qur'an: Jurnal Ilmiah Studi Islam Vol 18 No 1 (2018): Manarul Qur'an
Publisher : LP3M Universitas Sains Al Qur'an

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32699/mq.v18i1.929

Abstract

Fikih hadir bersamaan dengan hadir ajaran Islam yang kemudiandipraktikan di masyarakat. Dialektika fikih Indonesia sebagaihukum yang memiliki karakter dan ciri khas keindonesiaan, baiksecara tertulis maupun tidak tertulis dalam kitab perundangundangan. Sedangkan fikih masih dilekatkan denga trademarkbudaya dan tradisi Timur Tengah (Arab). Kondisi sosio-kulturaldan setting sejarah Islam di Indonesia, dinamika umat Islammodern yang bersentuhan dengan perkembangan ilmu pengetahuan memunculkan wacana dan pemikiran untukmembentuk fikih Indonesia sebagai bentuk pribumisasi ataukontekstualisasi hukum Islam dengan menggunakan pola danmetode yang beragam. kondisi yang demikian telah membawaperubahan dan perseran epistemologi fikih dari epistemologiteosentrisme ke antroposentrisme. wacana pribumisasi ataukontekstualisasi fikih selalu mengikuti sosio-kultural danperkembangan ilmu pengetahuan manusia dan tipologi sesuaidengan semakin kuatnya filsafat Islam turut andil dalam diskursurfikih yang lebih fresh dalam menjawab problem-problem baru dimasyarakat modern. Hazairin secara reprentatif telah memulaidengan menggunakan pendekatan ilmu-ilmu sosial, khususnyaantropologi sebagai pisau analisis dalam membentuk fikihIndonesia, dan pemikiran Hazairin ini dianggap sebagai pemikiranyang original konteks pembaruan hukum Islam di Indonesia.
MENGKRITISI TIPOLOGI HUBUNGAN SAINS DAN AGAMA IAN G. BARBOUR Mahfudz Junaedi
Manarul Qur'an: Jurnal Ilmiah Studi Islam Vol 18 No 2 (2018): Manarul Qur'an
Publisher : LP3M Universitas Sains Al Qur'an

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32699/mq.v18i2.939

Abstract

Sejarah interaksi antara agama dan sains mengambil beragam bentuk dantipologi. Temuan-temuan baru dalam sains menantang gagasan-gagasankeagamaan klasik, beberapa pemikir terbelah, ada yang berupayamempertahankan doktrin tradisional, dan beberapa meninggalkan tradisidengan merumuskan kembali konsep keagamaan secara ilmiah. Dengantinjauan yang kritis dan berimbang, ada empat tipologi hubungan sainsdan agama menjadi empat ragam tipologi: Konflik, Independensi, Dialog,dan Integrasi. Isu-isu penting untuk menanyakan tentang hubungan sainsdan agama terhadap “bagaimana manusia pertama muncul”. Agama dansains menawarkan jawaban yang berbeda, agama berbicara tentang Adam(hasil) ciptaan Tuhan.Sementara sains berbicara tentang manusia sebagaiproduk Evolusi. Kondisi ini menunjukkan hubungan sains dan agamamasih pada hubungan konflik, dan masih jauh poda pola hubunganindependensi, dan atau dialog, apalagi tipologi hubungan integrasi.Makalah ini hendak membaca kembali lanskap pemikiran Ian G. Barbourseorang pemikir yang memiliki dua disiplin sekaligus, fisika dan teologi,mencoba memetakan empat mazhab hubungan sains dan agamameskipun selalu mengandung simplikasi pada isu-isu evolusi, kosmologi,fisika kuantum, genetika dan neurosains. Wacana ini menjadi pentingmengingat agama dan sanis merupakan dua di antara kekuatan-kekuatanutama yang mempengaruhi nasib sejarah kemanusiaan, dulu, kini, danmasa depan.bahwa masa depan peradaban manusia ditentukan oleh sikapgenerasi sekarang terhadap hubungan antara agama dan sains.
EPISTEMOLOGI HUKUM ISLAM KONTEMPORER Mahfudz Junaedi
Manarul Qur'an: Jurnal Ilmiah Studi Islam Vol 19 No 1 (2019): Juni
Publisher : LP3M Universitas Sains Al Qur'an

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32699/mq.v19i1.1599

Abstract

Epistemologi atau teori pengetahuan adalah membahas secara mendalam segenap proses yang terlihat dalam usaha manusia memperoleh pengetahun. Ilmu-ilmu keIslaman sejak awal penyebaran agama ini mengalami dinamika yang progresif. Diantara indikator dinamika ilmu-ilmu Islam dalam konteks kekinian adalah berkembangnya berbagai disiplin keilmuan Islam termasuk didalamnya ilmu fikih atau hokum Islam. Bahkan secara inklusif ilmu-ilmu keislaman tidak hanya terbatas pada satu rumpun ilmu saja, tetapi semua ilmu yang berkembang dewasa ini. Tulisan ini bermaksud membahas terhadap salah satu ilmu Keislaman, yakni ilmu fikih dari sudut epistemologinya. Yakni tentang struktur dan cara kerja dari ilmu ini. Epistemologi menurut Koento Wibisono Siswomiharjo, merupakan salah satu penyangga eksistensi ilmu. Disamping ontologi dan aksiologi. Dikemukakannya tulisan ini untuk menunjukkan bahwa ilmu fikih sebagai ilmu yang mempunyai dua sisi pendekatan yakni normativitas dan historisitas, merupakan disiplin ilmu yang tidak ahistoris. Maksudnya terlepas dari logika-logika yang layaknya terpakai dalam sebuah science. Disamping itu fikih juga dinamis, inklusif, dan terbuka dalam memberikan jawaban-jawaban tentang persoalan-persoalan keumatan. Sebagaimana diketahui bahwa epistemologi berasal dari bahasa Yunani, Episteme yang berarti pengetahuan dan logos yang berarti teori. Epistemologi sering diartikan teori pengetahuan atau filsafat ilmu. Ada beberapa isu utama dalam bidang epistemologi ini, yaitu pertama, apa yang maksud dengan pengetahuan (Ilmu) Fiqih?, kedua, apa sumber pengetahuan itu?, ketiga, dari mana asal usul pengetahuan itu dan bagaimana kita mengetahuinya?, keempat, apakah pengetahuan yang diperoleh benar ?. Tulisan ini bermaksud menjawab beberapa pertanyaan di atas, berkaitan dengan epistemology hukum Islam, yakni dibatasi pada masalah struktur pengetahuan hukum Islam dan cara kerjanya, dan bagaimana penerapan hukum Islam dalam konteks Fikih Indonesia
AGAMA DALAM MASYARAKAT MODERN: PANDANGAN JÜRGEN HABERMAS Mahfudz Junaedi
Manarul Qur'an: Jurnal Ilmiah Studi Islam Vol 20 No 1 (2020): Juni
Publisher : LP3M Universitas Sains Al Qur'an

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32699/mq.v20i1.1610

Abstract

Agama dalam ruang publik dan Agama dalam masyarakat modern dalam pemikiran Jürgen Habermas merupakan dua sisi yang berbeda, tetapi memiliki substansi yang sama, di mana agama ditempatkan pada ruang publik bukan pada ruang privat. Masyarakat modern yang selalu ditandai dengan demokrasi, sekularisasi, dan pluralisme menempatkan agama pada posisi untuk dilakukan pembacaan lain dan pendekatan pada interpretasi yang mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan peradaban modern. Diferensiasi fungsional yang mendorong ke arah individualisasi agama tidak secara niscaya mengimplikasikan hilangnya pengaruh dan relevansi agama, baik dalam arena politik, budaya masyarakat, maupun tingkah laku sehari-hari.
Fiqih Indonesia : Tinjuan Kritis Epistemologi Mahfudz Junaedi
Syariati: Jurnal Studi Al-Qur'an dan Hukum Vol 2 No 01 (2016): SYARIATI : Jurnal Studi Al-Qur'an dan Hukum
Publisher : Fakultas Syari'ah dan Hukum (FSH) UNSIQ

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32699/syariati.v2i01.1121

Abstract

Kajian epistemologi hukum Islam (fiqih) membahas sumber, metode dan validitas atau tolok ukur atas kebenaran. Secara sosiologis dan kultural, fiqih adalah produk hukum yang menghalir dan mengurat akat pada budaya masyarakat. Fiqih hadir bersamaan dengan hadir ajaran Islam yang kemudian dipraktikan di masyarakat. Fiqih Indonesia sebagai hukum yang memiliki karakter dan ciri khas keindonesiaan, baik secara tertulis maupun tidak tertulis dalam kitab perundang-undangan. Sedangkan fiqih masih dilekatkan dengan trademark budaya dan tradisi Timur Tengah (Arab). Kondisi sosio-kultural dan setting sejarah Islam di Indonesia, memunculkan wacana dan pemikiran untuk membentuk fiqih Indonesia sebagai bentuk pribumisasi atau kontekstualisasi hukum Islam dengan menggunakan pola dan metode yang beragam. Tulisan ini mencoba memotret perjalanan wacana pribumisasi atau kontekstualisasi fiqih dengan kacamata epistemologi hukum Islam melalui pemikiran salah satu tokoh penggagas fiqih Indonesia, yaitu Hazairin dan kemudian pemikiran dan gagasannya dikritisi dan dikembangkan kembali oleh pemikir hukum Islam diIndonesia dengan menggunakan beragam metode dan tipologi sesuai dengan fokus kajian yang menjadi objek kajiannya dengan masih dalam bingkai fiqih Indonesia.
Maqȃṣid Syarī’ah Upaya Membentuk Peraturan Daerah: Pendekatan Sistem Perspektif Jasser Auda Mahfudz Junaedi
Syariati: Jurnal Studi Al-Qur'an dan Hukum Vol 3 No 02 (2017): SYARIATI : Jurnal Studi Al-Qur'an dan Hukum
Publisher : Fakultas Syari'ah dan Hukum (FSH) UNSIQ

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32699/syariati.v3i02.1152

Abstract

Islam sebagai agama yang memberi rahmat atau kebaikan bagi seluruh alam, sebagai muslim segala prilaku manusia harus mendasatkan pada Islam termasuk dalam masalah hukum. Konteks wilayah, daerah atau lokalitas dalam memahami hukum Islam perlu dilibatkan sehingga tujuan pembentukan hukum dapat tercapai yaitu untuk kemaslahatan bersama. Memahami hukum Islam dengan pendekatan maqâṣid syarî’ah dapat memberikan kontribusi pembentukan Perda sebagai bagian hukum guna menyelesaikan masalah-masalah kontemporer, dan khususnya dalam pembangunan hukum di Indonesia. Pembentukan hukum sebagai produk legislasi daerah harus memberikan tujuan untuk kemaslahatan baik berskala makro maupun mikro sesuai kearifan lokal daerah yakni peraturan daerah yang berkeadilan dan berkeadaban dalam rangka menuju keterbukaan dan pembaruan diri sebagaimana diharapkan hukum Islam melalui mekanisme pendekatan sistem pemikiran Jasser Auda. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan analisis deskriptif analisis yang menguraikan secara lengkap, teratur dan teliti dalam mengelaborasi teori sistem Jasser Auda mengenai aktualisasi prinsip-prinsip maqâṣid syarî’ah dalam pembentukan Peaturan daerah sebagai objek penelitian. Berdasarkan hasil analisis, maka peran aktual maqâṣid syarî’ah melalui pendekatan sistem dalam pembentukan Perda harus mampu menyeleksi dan mengakomodasi ‘urf (tradisi atau adat kebiasaan) dengan mempertimbangkan nilai-nilai ajaran agama Islam yang bersifat universal, sehingga efektifitas maqashid syariah (tujuan hukum) itu tercapai demi kemaslahatan masyrakat dalam mengokohkan keberagaman.