Crossmatch (uji silang serasi) merupakan salah satu pengujian pra – transfusi untuk mnguji kecocokan darah donor dengan darah pasien. Inkompatibilitas crossmatch merupakan hasil crossmatch terjadinya ketidakcocokan antara dara donor dan darah resipien yang dimana hasil tersebut jika ditransfusikan dapat menimbulkan masalah serius seperti reaksi transfusi. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan kejadian inkompatibilitas crossmatch (uji silang serasi) pada pasien transfusi darah di UPT Unit Transfusi Darah Dinas Kesehatan Kabupaten Luwu Utara tahun 2024. Penelitian ini merupakan studi kuantitatif deskriptif dengan pengambilan data sekunder dari hasil pemeriksaan crossmatch inkompatibel sebanyak 110 sampel. Data dianalisis berdasarkan karakteristik pasien seperti jenis kelamin, golongan darah, dan jenis inkompatibilitas. Hasil menunjukkan bahwa inkompatibilitas paling banyak terjadi pada pasien perempuan (52%), dengan golongan darah O+ (36%). Jenis inkompatibilitas yang paling sering ditemukan adalah mayor negatif, minor positif, dan autokontrol positif sebesar (85%). Oleh karena itu, pemeriksaan pra-transfusi yang akurat sangat penting guna menghindari reaksi transfusi yang merugikan.